Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Deret Pasal Kontroversial RKUHP yang Bakal Disahkan DPR pada Desember

November 26, 2022 Last Updated 2022-11-26T07:21:28Z


Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui oleh Komisi III DPR dan pemerintah untuk dibawa dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.


Nantinya, rancangan aturan ini akan disahkan di Rapat Paripurna DPR sebelum masa reses 15 Desember 2022.


Dari total sembilan fraksi di Komisi III DPR, hanya fraksi PKS yang memberi catatan terhadap RKUHP. Mereka menilai RUU tersebut membungkam kebebasan berdemokrasi. Sedangkan delapan fraksi sisanya, termasuk partai Demokrat sebagai oposisi menerima tanpa syarat.


Meski demikian, masih ada pasal yang dianggap beberapa kalangan kontroversial dalam draf RKUHP yang diserahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Komisi III DPR RI pada Rabu (9/11) lalu.


Berikut rangkuman CNNIndonesia.com beberapa pasal kontroversial dalam draf RKUHP yang diserahkan ke DPR pada 9 November 2022.


1. Penghinaan Terhadap Presiden

Draf RKUHP pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.


Kemudian pada Pasal 218 ayat (2) menyatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.


Pada bagian penjelasan Pasal 218 ayat (2) dinyatakan bahwa hal yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan salah satunya lewat aksi unjuk rasa atau demonstrasi, kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden.


Dalam negara demokratis, lanjut penjelasan ayat itu, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan/atau wapres.


"Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," demikian penjelasan ayat itu.


Kemudian, ada dua pasal lagi yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wapres, yakni Pasal 219 dan 220.


Pasal 219 menyatakan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan/atau wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dapat dipidana dengan penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta.


Kemudian, Pasal 220 (1) mengatur bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau wakil presiden sendiri. Kemudian pada ayat (2) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.


2. Pidana Makar


Pasal terkait makar tetap ada di draf RKUHP. Paragraf 1 Pasal 191 menyatakan setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil presiden (wapres) atau menjadikan presiden dan/atau wapres tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Kemudian, Paragraf 2 mengatur soal makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.


Berikutnya, Paragraf 3 mengatur soal makar terhadap pemerintah. Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.


Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.


Berikutnya, Pasal 194 ayat (1) menyatakan bahwa dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun terhadap setiap orang yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata atau dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.


Kemudian, Pasal 194 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur pemberontakan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Lalu, Pasal 195 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun bagi setiap orang yang mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud: membujuk orang atau organisasi, memperkuat niat dari orang atau organisasi, menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi, atau memasukkan suatu Barang ke wilayah NKRI.


Dalam rapat bersama Komisi III DPR Kamis (24/11) kemarin, Wamenkumham Eddy OSHiariej mengusulkan agar makar didefinisikan sebagai tindakan serangan hingga menimbulkan korban. Menurutnya, definisi itu harus diperjelas agar tak menimbulkan ambiguitas.


"Pasal 160 poin 8 kita mengubah istilah makar, makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," kata Eddy di kompleks parlemen, Kamis (24/11).


Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui oleh Komisi III DPR dan pemerintah untuk dibawa dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Nantinya, rancangan aturan ini akan disahkan di Rapat Paripurna DPR sebelum masa reses 15 Desember 2022.


Dari total sembilan fraksi di Komisi III DPR, hanya fraksi PKS yang memberi catatan terhadap RKUHP. Mereka menilai RUU tersebut membungkam kebebasan berdemokrasi. Sedangkan delapan fraksi sisanya, termasuk partai Demokrat sebagai oposisi menerima tanpa syarat.


Meski demikian, masih ada pasal yang dianggap beberapa kalangan kontroversial dalam draf RKUHP yang diserahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Komisi III DPR RI pada Rabu (9/11) lalu.


Berikut rangkuman CNNIndonesia.com beberapa pasal kontroversial dalam draf RKUHP yang diserahkan ke DPR pada 9 November 2022.


1. Penghinaan Terhadap Presiden


Draf RKUHP pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.


Kemudian pada Pasal 218 ayat (2) menyatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.


Pada bagian penjelasan Pasal 218 ayat (2) dinyatakan bahwa hal yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan salah satunya lewat aksi unjuk rasa atau demonstrasi, kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden.


Dalam negara demokratis, lanjut penjelasan ayat itu, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan/atau wapres.


"Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," demikian penjelasan ayat itu.


Kemudian, ada dua pasal lagi yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wapres, yakni Pasal 219 dan 220.


Pasal 219 menyatakan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan/atau wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dapat dipidana dengan penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta.


Kemudian, Pasal 220 (1) mengatur bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau wakil presiden sendiri. Kemudian pada ayat (2) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.


2. Pidana Makar


Pasal terkait makar tetap ada di draf RKUHP. Paragraf 1 Pasal 191 menyatakan setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil presiden (wapres) atau menjadikan presiden dan/atau wapres tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Kemudian, Paragraf 2 mengatur soal makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.


Berikutnya, Paragraf 3 mengatur soal makar terhadap pemerintah. Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.


Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.


Berikutnya, Pasal 194 ayat (1) menyatakan bahwa dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun terhadap setiap orang yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata atau dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.


Kemudian, Pasal 194 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur pemberontakan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Lalu, Pasal 195 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun bagi setiap orang yang mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud: membujuk orang atau organisasi, memperkuat niat dari orang atau organisasi, menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi, atau memasukkan suatu Barang ke wilayah NKRI.


Dalam rapat bersama Komisi III DPR Kamis (24/11) kemarin, Wamenkumham Eddy OSHiariej mengusulkan agar makar didefinisikan sebagai tindakan serangan hingga menimbulkan korban. Menurutnya, definisi itu harus diperjelas agar tak menimbulkan ambiguitas.


"Pasal 160 poin 8 kita mengubah istilah makar, makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," kata Eddy di kompleks parlemen, Kamis (24/11).[SB]

×