Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Terima Aturan Batas Usia, PJLP Bandingkan Heru dengan Jokowi-Ahok

Desember 31, 2022 Last Updated 2022-12-31T00:22:58Z


Sejumlah pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) tidak terima dengan keputusan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menetapkan batas usia PJLP maksimal 56 tahun.


Salah satu pegawai PJLP Azwar membandingkan kepemimpinan Heru dengan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, Heru semestinya memahami masalah di lapangan.


"Harusnya Pak Pj Gubernur turun dan nanya kepada PJLP terkait masalahnya. Kayak Pak Jokowi, kayak Pak Ahok, jangan kena bisik-bisikan pendamping saja. Itu enggak bener semua," kata Azwar di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/12).


Aturan batas usia maksimal itu dituangkan Heru dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di DKI.


Dalam keputusan itu, PJLP mesti berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.


Azwar mengatakan Heru sebaiknya mendengarkan langsung keluhan para PJLP yang terancam kehilangan pekerjaan akibat keputusan tersebut.


"Cek ke lapangan, bagaimana nasibnya orang susah di DKI. Turun, biar ketemu satu per satu, apa sih keluhannya," ucapnya.


Adapun hari ini Azwar bersama sejumlah pegawai PJLP lainnya datang ke Balai Kota DKI untuk mengadukan nasib mereka ke anggota dewan.


Mereka menyerahkan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang isinya meminta agar penerapan Kepgub itu ditunda.


Mereka juga meminta pegawai PJLP yang berusia di atas 56 tahun agar bisa dipekerjakan lagi minimal selama satu tahun.


"Rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun ke atas, 57, 58, dan seterusnya agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air DLH Jakarta minimal satu tahun lagi," kata Azwar.[sb]

×