Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Poin-poin Analisis Jaksa soal Perselingkuhan Putri dan Yosua

Januari 17, 2023 Last Updated 2023-01-17T02:25:50Z


Hal itu disampaikan jaksa saat menguraikan fakta dalam surat tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).


Berikut poin-poin analisis jaksa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.


Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J

Jaksa menilai telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli lalu.


"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.


Kesimpulan tersebut didapat dari fakta persidangan yang disampaikan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ahli poligraf Aji Febriyanto dan berita acara pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.


Kuat tahu perselingkuhan Putri dengan Brigadir J

Jaksa menganggap Kuat Ma'ruf mengetahui perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir di rumah Magelang pada 7 Juli lalu.


Menurut Jaksa, Kuat mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang.


"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," tutur jaksa.


Putri tak alami pelecehan, tapi selingkuh

Jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri.


Kesimpulan jaksa berdasarkan keterangan saksi ahli poligraf Aji Febrianto yang menyatakan bahwa Putri terindikasi berbohong ketika ditanya mengenai hubungannya dengan Brigadir J.


Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo, Susi mengaku tidak mengetahui peristiwa pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli lalu.


Hal itu diperkuat dengan tindakan Putri yang memutuskan tak mandi dan mengganti pakaian usai mengaku dilecehkan. Putri juga tidak memeriksakan diri ke dokter. Padahal, ia adalah dokter yang begitu peduli dengan kesehatan dan kebersihan.


Jaksa juga menyinggung soal Putri yang inisiatif bertemu dengan Brigadir J selama 10 hingga 15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengklaim menjadi korban pelecehan.


Selain itu, Sambo tak mengajak Putri untuk visum begitu mendengar peristiwa pelecehan seksual. Padahal Sambo telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.


Bahkan, Sambo membiarkan Putri dan Brigadir J berada dalam satu mobil yang sama saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga.


"Serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait duri dalam rumah tangga. Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.


Brigadir J duri di rumah tangga Putri dan Sambo

Jaksa menyebut Brigadir J merupakan duri dalam rumah tangga Sambo dan Putri. Kesimpulan itu didapatkan berdasarkan fakta persidangan di mana Kuat sempat meminta Putri melaporkan kepada Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga mereka.


 Jaksa juga menilai pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kuat telah mengetahui perselingkuhan antara keduanya.


"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan yang diberikan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa mengatakan pada saksi Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Ferdy Sambo agar 'jangan sampai ada duri di dalam rumah tangga Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi' dimana 'duri' yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.[SB]

×