Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dirut PT CLM Buka Suara soal Dugaan Gratifikasi Rp7 M Wamenkumham

Maret 17, 2023 Last Updated 2023-03-17T00:04:41Z


Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan buka suara terkait pengaduan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej.

Kuasa Hukum Helmut, Rusdianto mengklaim kliennya tidak pernah berniat memberikan dana sedikitpun kepada pihak-pihak yang dilaporkan oleh IPW kepada KPK. Ia berdalih kliennya justru mengalami pemerasan agar memberikan sejumlah uang kepada pihak tersebut.


Meski begitu, Rusdi mengaku pihaknya menghormati langkah IPW yang melaporkan peristiwa itu kepada lembaga rasuah.


"Posisi klien kami Helmut Hermawan adalah sebagai korban pemerasan mengingat awalnya tidak ada niatan sedikit pun untuk memberikan sejumlah dana kepada oknum pejabat yang dilaporkan oleh IPW tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3).


Rusdi menjelaskan pemberian dana sebesar Rp7 miliar tersebut awalnya bermula ketika PT CLM meminta waktu untuk konsultasi kepada Wamenkumham.


Konsultasi itu, kata dia, berkaitan dengan permasalahan yang dialami antara Helmut Hermawan dengan pihak ZAS yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT CLM. Ia menyebut Eddy turut membawa kedua asisten pribadinya yang dilaporkan IPW dalam pertemuan dengan PT CLM itu.


"Wamen mengatakan bahwa terhadap persoalan PT CLM ini dia mengamanatkan kepada dua orang Aspri yang dianggap sebagai orang kepercayaannya. Nah, pada saat itu konon tersebutlah angka sebagai biaya," jelasnya.


Rusdi mengklaim besaran biaya Rp7 miliar itu pertama kali muncul dari pihak Eddy, akan tetapi ia mengaku tidak mengetahui untuk apa peruntukannya. Hanya saja, kata dia, uang tersebut tetap diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.


"Pertama itu sejumlah Rp2 miliar melalui rekening, lalu Rp2 miliar lagi lewat rekening, baru yang Rp3 miliar tunai dalam bentuk mata uang asing yang diserahkan di ruangan asistennya itu, asprinya," jelasnya.


Ia berdalih uang tersebut diberikan hanya karena kliennya sangat menghormati Eddy dan tidak ingin membuat hubungan jadi bermasalah.


"Sehingga ia takut bila tidak memberikannya maka akan dianggap tidak sopan dan terkesan tidak menghargai, walaupun sebenarnya klien kami sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik," tuturnya.


Akan tetapi walaupun telah mengirimkan uang yang diminta Eddy, Rusdi menyebut permasalahan kliennya tidak kunjung selesai. Termasuk permasalahan pengurusan administrasi di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum).


Buntut dari masalah perizinan di Ditjen AHU tersebut, Rusdi menyebut PT CLM akhirnya berhasil diambil alih oleh pihak ZAS.


"Karena diambil sama lawan akhirnya akta kita yang terdaftar itu dikeluarkan dan akta lawan yang masuk. Maka akan secara formalitas kita dianggap tidak terdaftar kan," katanya.


Sementara itu dengan pengajuan kliennya yang menjadi tidak terdaftar, seluruh akta yang pernah dilahirkan saat masih terdaftar di AHU menjadi ilegal.


Di sisi lain, Rusdi juga meyakini adanya indikasi kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya. Ia lantas meminta agar kepolisian bersikap netral dan tak memproses berbagai laporan pidana kepada kliennya, karena dirinya sedang mengajukan perbuatan perdata.


"Kami berharap pihak kepolisian bisa menjunjung slogan 'presisi' yang selama ini didengungkan dengan bertindak secara fair tanpa keberpihakan pada pihak dan atau seseorang tertentu, semua orang juga sudah tahu kalau di belakang semua ini ada peran besar dari pengusaha di Kalimantan (Haji I)," pungkasnya.


CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Asisten Pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana terkait dugaan pemerasan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan tidak memberikan respons.


Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku telah memanggil Eddy buntut pengaduan yang dilakukan oleh Sugeng.


"Saya udah panggil, Wamen saya sudah panggil kemarin sore dan saya minta klarifikasi," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3).


Yasonna berkata Eddy memberi penjelasan persis seperti yang ia sampaikan pada jumpa pers. Eddy menampik dirinya terlibat gratifikasi.


Eddy menjelaskan ke Yasonna kalau persoalan gratifikasi itu urusan dua asisten pribadinya. Para asisten pribadi Eddy pun telah melaporkan balik Indonesia Police Watch (IPW) ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.


Dia belum mau memutuskan apakah akan ada penonaktifan Eddy dari kursi wakil menteri usai laporan itu. Yasonna berkata Kemenkumham akan mengecek perkara itu terlebih dahulu.


"Ya nanti kita lihat dulu. Saya sudah minta irjen nanti," ujarnya.[SB]

×