Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

AG 5 Kali Berhubungan Seks dengan Mario Dandy, Warganet: Jangan Panggil Aku Anak Kecil, Paman!

April 11, 2023 Last Updated 2023-04-11T02:27:32Z


Pelaku anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ([ANTARA/Luthfia Miranda Putri])


Fakta persidangan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina dengan tersangka AG (15) mengungkap hal cukup mengejutkan publik.


AG menurut keterangan dari Hakim Tunggal Sri Wahyuni membongkar akar dari masalah penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. 


Kepada Mario Dandy, AG mengaku bahwa ia telah diperkosa oleh David Ozora. Namun fakta persidangan mengungkap hal sebaliknya. 


"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," kata Sri Wahyuni seperti dikutip dari Suara.com


Menurut Sri Wahyuni, AG telah melakukan hubungan seks dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali. Sontak saja rekaman suara hakim membacakan fakta ini jadi viral di media sosial. 


Sejumlah netizen pun memberikan komentar pedas yang ditujukan kepada AG. 


"pacaran baru satu bulan tapi udah main sampe 5kalii, udah bener” jadii," cuit salah satu akun Twitter. 


"15 tahun gua baru diajarin bawa motor supra, ini udah staycation," sambung akun lainnya.


"Jangan panggil aku anak kecil paman!" timpal akun lainnya.


"Ya nakal nakal ya aku dlu Paling berantem doang. Lah pergaulan sekarang ngeri,"


Sebelumnya, AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.


"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim tunggal, Sri Wayhuni Batubara seperti dikutip dari Suara.com


Vonis dari Hakim Sri ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yakni menjalani pembinaan selama 4 tahun di LPKA. 


Hakim Sri menyebut bahwa AG terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.[SB]

×