Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pelototi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
(LHKPN) pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mengingat, Kemenkeu merupakan
institusi strategis dan rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal itu
disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyoroti sudah ada dua pegawai
Kemenkeu, yakni mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) yang menjadi tersangka KPK.
"Kami
meyakini, masih banyak sekali dari hasil pemetaan kami di LHKPN sebetulnya
banyak pejabat penyelenggara negara itu yang laporan LHKPN-nya tidak
mencerminkan yang bersangkutan selaku ASN atau penyelenggara negara," ujar
Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Alex mengaku,
pimpinan KPK sudah meminta agar dilakukan pemetaan terhadap LHKPN. Terutama,
para penyelenggara negara yang menduduki instansi strategis, seperti Ditjen
Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, maupun APH seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim.
"Itu
instansi-instansi strategis yang sangat rawan dalam penggunaan kewenangan yang
dimiliki oleh mereka," kata Alex.
Selain itu kata
Alex, pihaknya juga menyoroti ketidakpatuhan penyelenggara negara dalam
melaporkan LHKPN. KPK berharap, para pimpinan yang anak buahnya tidak
melaporkan LHKPN dapat diberikan teguran, bahkan hingga dicopot dari
jabatannya.
"Sebagai
salah satu bentuk sanksi ketidakpatuhan penyelenggara negara dalam penyampaian
LHKPN. Sehingga apa, LHKPN ini tidak dilihat sebagai sekadar laporan, tetapi
seharusnya dilihat sebagai suatu kewajiban dan bentuk transparansi pejabat
publik terhadap kekayaannya," pungkas Alex.[SB]