Usai Bareskrim
Polri menetapkan Panji Gumilang - Al Zaytun sebagai tersangka, pengikut dan tim
kuasa hukumnya berencana mengajukan praperadilan.
Sebelumnya,
Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama empat
jam.
Pemeriksaan di
Bareskrim Polri itu berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB, pada Selasa
(1/8/2023).
"Sedih
banget. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan)," kata
kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin kepada wartawan, pada Rabu
(2/8/2023).
Sementara itu,
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol
Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, jika Panji Gumilang lima kali mengubah atau
mengoreksi keterangannya.
"Pada
pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih
mengoreksi, dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata
Djuhandhani.
Usai
pemeriksaan, kata Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi
Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara.
Hasilnya,
seluruhnya sepakat untuk meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka
atas kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau
hoaks.
Adapun pasal
yang dipersangkakan kepada Panji Gumilang, yakni Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal
45a ayat (2), Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang ITE, dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman
hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani.
Berkaitan
status penahanan Panji, rencananya akan disampaikan 1x24 jam setelah ditetapkan
sebagai tersangka.[SB]