Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tim Reformasi Hukum Minta Jokowi Tolak Revisi UU MK

Desember 05, 2023 Last Updated 2023-12-05T07:06:36Z


 

Tim Percepatan Reformasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang berjalan di DPR.


Tim tersebut menilai revisi UU MK justru akan memperlemah independensi hakim konstitusi. Padahal, hal itu sedang menjadi sorotan publik sejak penghentian Aswanto dari jabatan hakim MK.


"Tim Percepatan Reformasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dari kalangan masyarakat sipil bermaksud meminta Presiden RI untuk menolak menyetujui pembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi," bunyi keterangan tertulis yang dikirimkan anggota Tim Reformasi Hukum Bivitri Susanti kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/12).


Tim itu menyoroti pengaturan batas usia hakim MK yang bersifat retroaktif dalam UU MK. Draf revisi UU MK mengatur hakim yang sudah menjabat lebih dari 5 tahun bisa melanjutkan jabatan hingga 10 tahun jika mendapat persetujuan dari lembaga pemilih.


Menurut Bivitri, hakim akan ragu dalam membuat putusan. Hakim-hakim akan khawatir dicopot karena putusannya tidak sesuai dengan keinginan lembaga yang memilihnya.


"Poin pertama the Bangalore Principles of Judicial Conduct, yaitu nilai independensi, menyatakan bahwa independensi peradilan adalah syarat utama prinsip negara hukum atau rule of law dan harus dipahami dalam konteks individual maupun institusional," ujar tim.


Tim Reformasi Hukum mengakui MK butuh perbaikan dalam hal metode dan pendekatan dalam pemilihan hakim. Perlu juga ada aturan pengawasan hakim serta staf. Tim juga menilai UU MK baru perlu mengatur hukum acara Mahkamah Konstitusi.


"Namun, draf revisi yang saat ini dibahas justru sama sekali tidak memasukkan hal-hal tersebut. Oleh karena itu, pembahasan yang tengah berlangsung tidak perlu dilanjutkan. Semua hal ini harus dilakukan dengan tidak terburu-buru pada periode pemerintahan dan DPR yang akan datang," tandas Tim Reformasi Hukum.


Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam diisi beberapa pakar hukum dan tokoh nasional, seperti Bivitri Susanti, Adnan Topan Husodo, Faisal Basri, Feri Amsari, Najwa Shihab, dan Zainal Arifin Mochtar.


Wacana revisi UU MK baru diketahui oleh publik menjelang pengesahan. Semua fraksi DPR telah menyetujuinya, tetapi pemerintah menolak untuk mengesahkan.


Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan masih ada masalah dalam aturan peralihan tentang usia hakim. Menurutnya, aturan dalam draf revisi justru akan merugikan hakim.


"Saya sudah melapor ke Presiden, 'Pak, masalah perubahan undang-undang MK, yang lain-lain sudah selesai, tetapi aturan peralihan tentang usia kami belum klir. Dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada,'," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12).


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU MK telah disepakati semua fraksi, tetapi belum akan dibahas du tingkat paripurna. Dia juga membantah pernyataan Mahfud soal aturan usia hakim dalam revisi UU MK.


"Enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud. Lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang juga sudah menyepakati," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/12).[SB]

×