Pada 2020 lalu, Apple sepakat membayar ganti rugi atas gugatan pengguna iPhone. Raksasa Cupertino tersebut dituduh sengaja menurunkan performa iPhone lawas atau istilahnya 'throttling'.
Kini, Apple mulai membayar ganti rugi secara bertahap kepada para pengguna iPhone yang menjadi korban. Pengguna yang telah mengklaim kerugiannya menerima pembayaran sebesar US$ 92,17 atau setara Rp 1,4 jutaan.
Situs web resmi litigasi kasus tersebut mengonfirmasi bahwa banding terakhir ditolak pada bulan Desember 2023. Oleh karena itu, pembayaran bisa dilakukan mulai Januari 2024.
Pembayaran total dari Apple untuk kasus ini ditaksir mencapai US$ 500 atau sekitar Rp 7,7 triliun, dikutip dari TechRadar, Senin (8/1/2024).
Jika Anda tak melakukan klaim, jangan harap mendapat ganti rugi, meski turut menjadi korban. Adapun deadline untuk pengajuan klaim kompensasi dari Apple telah ditutup sejak 6 Oktober 2020.
Syarat menerima ganti rugi tersebut, pengguna harus berbasis di Amerika Serikat (AS). Adapun yang memenuhi syarat adalah pengguna iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, atau SE yang berjalan dengan sistem operasi iOS 10.2.1.
Pengguna yang berhal mendapatkan kompensasi harus memiliki iPhone lawas tersebut paling akhir di 21 Desember 2017.
Pada Desember 2017 lalu, Apple mengaku bahwa iOS dibuat lambat pada iPhone lawas, seiring dengan usia baterai yang makin tua. Apple berdalih langkah itu dibuat untuk memastikan stabilitas perangkat.
Namun, pengguna tak terima dengan alasan tersebut. Pengguna juga merasa Apple berlaku tak adil dan tak transparan atas kebijakan yang langsung berdampak pada mereka. [SB]