Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Nasib TikTok Terancam di AS, Kominfo Sebut Perang Dagang

Maret 16, 2024 Last Updated 2024-03-16T03:27:13Z


Pemerintah Amerika Serikat (AS) terus berupaya 'mengucilkan' TikTok di negaranya. Terbaru, TikTok mendapat ancaman pemblokiran jika masih terhubung dengan induk perusahaan ByteDance yang berasal dari China.


Terkait aksinya itu, AS selalu beralasan platform asal China berbahaya bagi keamanan nasional. Sebab, ada ketakutan data pengguna diserahkan ke pemerintah China dan disalahgunakan.


Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani mengatakan polemik TikTok di AS terkait dengan perang dagang.


"Kalau bicara gitu masalah perang dagang, jangan ke sana," kata dia, Jumat (15/3/2024).


AS diketahui meloloskan Undang-Undang untuk melarang kepemilikan ByteDance atas TikTok, jika masih mau beroperasi di AS. Semuel menjelaskan Indonesia sejauh ini tak akan melakukan langkah serupa.


"Selama ini kita belum lihat ada arah ke sana, belum mau meregulasi terlalu cepat," ia menuturkan


Soal keamanan data pengguna, Indonesia sendiri sudah memiliki dua aturan yakni UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut mengatur soal larangan penyalahgunaan data.


Selain itu, untuk Artificial Intelligence (AI), Kementerian Kominfo juga telah mengaturnya lewat pedoman Surat Edaran (SE).


"Kita ada aturan PDP, ITE, menyalahgunakan (data) kan enggak boleh. Kalau pakai AI juga sudah ada pedoman SE," ia menjelaskan.

×