×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Eks Marinir TNI AL Gabung Rusia Heran Pilihannya Diributkan: Aneh Negara Konoha Ini

Mei 17, 2025 Last Updated 2025-05-17T10:34:05Z


Prajurit Angkatan Darat (AD) Rusia, Satriya Arta Kumbara mengaku, sudah mendengar kabar status kewarganegaraannya dicabut pemerintah RI. Mantan prajurit Marinir TNI AL pemilik NRP 111026 saat masih aktif dinas kemiliteran di Indonesia pun buka suara.


Dia pun heran, mengapa pilihannya bekerja di luar negeri diributkan banyak orang. "Agak lain emang negara Konoha ini. Yang sibuk maling duit rakyat dilindungin, rakyat nyari duit di luar (negeri) dengan passion dan skill sendiri diributin," ujar Satriya saat dikonfirmasi Republika.co.id dikutip di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).


Dia mengakui, keputusannya bergabung menjadi pasukan Rusia untuk berperang melawan Ukraina, didasarkan pertimbangan ekonomi. Hal itu juga untuk mengikuti keinginannya menjelajah negeri lain.


"Gue begini karena sadar diri bukan circle-nya Reza Arab. Jadi ya nyari, nyari duit untuk keluarga ya seperti ini. Aneh emang, yang maling duit rakyat pada aman-aman aja di dalam negeri," ucap Satriya kesal.


Tidak cukup, ia menyentil penegakan hukum di Indonesia yang terkesan pandang bulu. Satriya pun mengungkit, sejumlah koruptor di Indonesia tetap hidup enak, padahal mereka merugikan negara.


Sementara, ada rakyat kecil yang ingin mencari kehidupan lebih baik di luar negeri justru dipertanyakan nasionalismenya. "Yang maling duit rakyat pada aman-aman aja di dalam negeri," ucap Satriya yang terakhir kali berdinas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Cilandak, Jakarta Selatan.


Kepada Republika.co.id beberapa hari lalu, ia menjelaskan, sedang ditarik mundur untuk digantikan pasukan lain. Hanya saja, Satriya tidak menjelaskan, apakah sekarang sudah balik ke wilayah Rusia atau masih di medan pertempuran Ukraina.


Sebelumnya, Satriya membuat geger jagat media sosial (medsos) setelah fotonya mengenakan pakaian dinas upacara (PDU) Marinir lengkap dengan baret ungu di depan Markas Kodikmar Surabaya, viral. Apalagi, saat itu, ia mengaku, sebagai mantan marinir TNI AL yang kini sudah bergabung dengan militer Beruang Merah.


Dikutip Republika.co.id dari https://sipp.dilmil-jakarta.go.id/, Satriya terkena desersi lantaran tidak masuk dinas selama 30 hari. Dia pun disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, dengan hukuman dipecat dan dipenjara selama setahun.

 

Satriya mulai menghilang bertepatan dengan proses invasi Rusia ke Ukraina pada medio Februari 2022. Karena tak masuk kantor sejak awal 2022, dia pun disidang secara in absentia sejak Februari 2022 hingga putusan diketok pada April 2022. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Muhammad Idris.


"Serda Satrya desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma I I Made Wira Hady Arsanta Wardhana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).


Menurut Wira, Serda Satriya diputus Dilmil II-08 Jakarta dengan nomor putusan No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akta Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023. Satriya dipecat dan dipenjara satu tahun atas tindakannya tersebut dengan oditur I Made Adnyana, S.H.


Ternyata, ia menghilang karena bergabung menjadi pasukan di bawah Presiden Vladimir Putin. Dia mengaku, jika diberi kesempatan hidup, tidak keberatan untuk berbagi pengalaman tempur ke rekan Tentara Nasional Indonesia (TNI). "Jika semua berjalan lancar dan saya hidup, saya akan berbagi ilmu tentang perang modern kepada saudara TNI saya di Indonesia," kata Satriya.


Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, mantan prajurit Marinir TNI AL, Serda Satriya Arta Kumbara sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal itu karena yang bersangkutan menjadi tentara aktif Rusia.


Supratman menyebutkan, berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Namun, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang.


Dia menjelaskan status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan, warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.


"Berdasarkan undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

×