KF (36), warga Panceng, Gresik, Jawa Timur terancam 20 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
Hukuman itu atas perkara sudah setahun lebih rutin terima kiriman sokbreker motor dari Malaysia.
Usut punya usut, sokbreker motor yang diterima ternyata bukan peredam kejut biasa.
KF diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Jatim di sebuah warung kopi wilayah Panceng, sekitar pukul 13:30 WIB, (3/5/25).
Dari sini sudah mulai terbuka, ternyata sokbreker motor tersebut hanya alat yang dipakai oleh bandar narkoba asal Malaysia untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia.
Yup, KF menjadi penerima dan pengedar sabu-sabu yang sudah dilakukan sejak Februari 2024 sampai Mei 2025.
Dari pengakuannya, total sudah 10 kali transaksi atas perintah seseorang berinisial M yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sabu asal Malaysia itu dimasukan di dalam tabung sokbreker depan motor kemudian dikirim melalui ekspedisi penerbangan.
"Sabu seberat 1.020 gram tersebut diselundupkan ke dalam sokbreker atau skok motor dengan nama penerima paket fiktif,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, (21/5/25) menukil Kompas.com.
Paket dengan nomor resi 19LP1746184594917 dan 19LP1746184536470 tersebut berhasil dideteksi oleh Bea Cukai Juanda Surabaya.
"Paket tersebut dikirim atas nama penerima Wandi Didik ke alamat Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik,” ucap Robert.
Kemudian, paket berupa sabu tersebut, atas perintah saudara M (DPO), diedarkan dengan cara diranjau yang diletakkan pada salah satu kamar hotel di daerah Paciran, Lamongan, dengan imbalan uang sejumlah Rp 6.000.000.
Atas perbuatannya menjadi penerima dan pengedar sabu-sabu, KF kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Selain itu, dia dijerat Pasal 112 Ayat (2) tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman 20 tahun penjara.