Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengungkap fakta mengejutkan di persidangan kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang. Ia mengaku pernah ikut mengantar uang sebesar Rp350 juta kepada aparat penegak hukum.
Kesaksian itu disampaikan Ade saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Juni 2025. Saat ini, Ade menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Menurut Ade, dirinya ikut menemani mantan Ketua Paguyuban Camat, Eko Yuniarto, untuk menyerahkan uang ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.
“Dari penjelasan Pak Eko, uang itu dibagi Rp200 juta untuk Kanit Tipikor, dan Rp150 juta untuk Kasi Intel,” kata Ade di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Ade mengatakan, saat penyerahan di kantor polisi, dirinya tidak ikut masuk ruangan. Ia menunggu di luar ketika Eko bertemu dengan Kanit Tipikor.
“Saat penyerahan di kejaksaan, saya datang terlambat. Pak Eko sudah bertemu Pak Iman,” tambahnya.
Ade juga membeberkan bahwa uang itu disebut untuk kepentingan paguyuban camat. Semua bermula saat dirinya menyerahkan fee proyek sebesar Rp148 juta kepada staf dari Gapensi Semarang bernama Lina.
Menurut Ade, uang itu kemudian ditambah Rp180 juta oleh Lina, hingga total menjadi Rp328 juta. Dari keterangan Eko, praktik seperti ini ternyata sudah biasa dilakukan.
Dalam persidangan, Ade turut memaparkan soal proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan yang disebut berasal dari permintaan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu.
Permintaan tersebut muncul dari pertemuan para camat di Salatiga. Dari usulan anggaran Rp20 miliar, akhirnya disepakati proyek senilai Rp16 miliar.
Ade juga menyebut bahwa ada fee 13 persen yang harus diserahkan kepada Martono, Ketua Gapensi Semarang. Namun ia mengaku tidak tahu uang itu akan digunakan untuk apa.
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Martono membantah semua tuduhan. “Saya tidak pernah perintahkan memberikan uang ke aparat. Itu untuk kebutuhan paguyuban,” ujarnya.