×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ekonomi Kapitalis Jadi Alasan Hakim Vonis Tom Lembong, Feri Amsari Heran

Juli 22, 2025 Last Updated 2025-07-22T06:52:12Z


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, heran dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus impor gula karena menjalankan kebijakan dengan ekonomi kapitalis.


Feri mengatakan, siapapun bisa dijatuhi tindak pidana dengan alasan menganut sistem ekonomi tertentu, termasuk kapitalis.


"Kalau ekonomi kapitalis bisa menjadi hukum pidana, bisa dikenakan tindak pidana, betapa banyak orang di negeri ini dipenjara," kata Feri di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Senin (21/7/2025).


"Mohon maaf, sebagian besar ibu dan bapak bangsa kita menganut sistem ekonomi kapitalis di titik tertentu. Penjarakan itu semua," sambungnya.


Feri mengatakan, nilai-nilai keadilan tidak tecermin dalam kasus Tom Lembong tersebut.


Bahkan, hakim tidak dapat membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus Tom Lembong.


"Nah, di sanalah letak tidak berlakunya Pasal 28D, ayat 1 Undang-Undang Dasar bahwa setiap orang berhak terhadap perlakuan hukum yang sama dan adil. Nah, di mana adilnya?" protesnya.


Feri menyarankan agar Tom Lembong terus memperjuangkan keadilan dalam kasus impor gula tersebut.


Sebab, menurut dia, saat ini, pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah terus menjadi target.


"Ini lebih mirip dendam ya. Begitu Tom Lembong dan Hasto tidak lagi di lingkaran kekuasaan dan kekuatan mereka secara politik melemah, maka mereka kemudian ditangkap, diambil untuk kepentingan proses hukum," ucap dia.


Kapitalisme jadi alasan


Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu.


Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.


Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.


Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara. "Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie.


Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.


Hakim menilai Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan impor gulanya, bukan ekonomi Pancasila.


Argumentasi soal “ekonomi kapitalis” ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong.


"Terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," ungkap hakim.

×