×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Fakta-fakta 3 Remaja di Sragen Coret Bendera Indonesia dengan Tulisan Gaza 14,Pelanggarannya Serius

Juli 29, 2025 Last Updated 2025-07-30T02:01:23Z


Baru-baru ini kasus kelakuan tiga remaja di Sragen mencoret-coret Bendera Indonesia, menggegerkan publik.


Akibat aksi vandalisme pada bendera merah putih yang merupakan simbol negara itu berujung fatal.


Mirisnya, ketiga pelaku ini masih di bawah umur.


Mereka adalah S (13), D (14) dan R (15), remaja asal Kecamatan Gondang, Sragen, Provinsi Jawa Tengah.


Ketiganya nekat mencoret-coret Bendera Indonesia dengan tulisan Gaza 14.


Entah apa yang dimaksud remaja tersebut dengan tulisan Gaza pada Bendera Indonesia  tersebut.


Untuk diketahui, Gaza merupakan wilayah kecil di pesisir timur Laut Tengah yang kini tengah dilanda konflik berkepanjangan dengan Israel. 


Saat ini wilayah Gaza menjadi sorotan dunia karena genosidan dan krisis kemanusiaan yang sangat parah.


Lalu, seperti apa kasus vandalisme di Bendera Indonesia tersebut dan bagaimana nasib ketiga remaja itu?


Berikut simak fakta-faktanya:


1.Lokasi 


Dikutip dari Tribun Jateng, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan resminya menjelaskan kronologi peristiwa ketiga remaja itu terjadi pada malam Sabtu, 19 Juli 2025.


Lokasi vandalisme pada bendera merah putih yang dilakukan ketiga remaja ini terjadi di lingkungan SDN 2 Gondang, Sragen.


Selain mencoret-coret Bendera Indonesia, mereka juga menggambari tembok sekolah dengan kalimat provokatif dan tidak senonoh. 


2. Kronologi


Menurut kronologi dari pengakuan para tersangka, awalnya, ketiga remaja itu mengaku tak berniat melakukan tindak kriminal.


Mereka awalnya membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu pelaku.


Tapi niat mereka berubah drastis, mereka menuju SD Negeri 2 Gondang, lalu melancarkan aksinya.


S menuliskan kata “GAZA” di dinding sekolah dengan kata-kata kotor, hingga gambar tak senonoh.


Lalu R, diduga jadi otak aksi vandalisme, menambahkan tulisan “Anti Gaza”, “bom”, dan simbol tak dikenal.


Sedangkan D, penyedia cat, ikut menyaksikan namun tak mencegah.


“Puncaknya, mereka turunkan bendera, tulis ‘Gaza14’ di bagian putihnya, dan kibarkan lagi,” ungkap Kapolres Sragen.


3. Dianggap Pelanggaran Serius


Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkap bahwa aksi vandalisme ketiga remaja pada Bendera Indonesia itu dinilai fatal pada pelanggaran serius.


“Ini bukan sekadar keisengan anak-anak, ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara,” tegasnya.


Pasalnya bukan hanya tembok SDN 2 Gondang yang menjadi sasaran aksi vandalisme juga dilakukan pada simbol negara.


Ketiga bocah itu bahkan menurunkan bendera Merah Putih, mencoretnya, lalu mengibarkannya kembali dalam kondisi ternoda.


“Bendera bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan, pengorbanan, darah dan nyawa para pejuang. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa yang gugur demi kemerdekaan,” ujar Kapolres Sragen Petrus dengan nada serius.


AKBP Petrus menegaskan bahwa cinta Tanah Air harus ditanamkan sejak dini. 


Ia juga menyinggung peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.


“Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terutama di era digital saat ini."


"Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya.


4. Terancam Pidana


Akibat ulahnya tersebut, kini nasib ketiga remaja itu terancam pidana.


Mereka dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dengan pendampingan psikolog dan hukum.


Dikutip dari TribunJakarta.com. dari aksi vandalisme pada bendera merah putih yang merupakan simbol negara itu, mereka terancam pidana dan pasal yang tidak main-main.


Di antaranya, Pasal 154A KUHP: Penodaan terhadap lambang negara.


Lalu, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Hal tersebut tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:


Pasal 66 ayat (1):


“Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”


Pasal 67:


“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:


a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;


b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;


c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;


d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.


Pasal 68:


“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”


Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya.


Pasal 234:


“Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.


5. Respons Anggota DPRD


Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, menegaskan bahwa ini bukan bentuk solidaritas terhadap Palestina.


"Menunjukkan dukungan untuk Palestina itu sah-sah saja. Tapi bukan dengan mencoret bendera negara sendiri. Ini bukan solidaritas, ini penghinaan," ujarnya.


Ia berharap warga lebih aktif melaporkan jika ada tindakan mencurigakan.


“Coretan di tembok bisa ditutup cat. Tapi kalau bendera, ini soal kehormatan negara,” tegas Bambang.


Untuk diketahui, Gondang sendiri dikenal sebagai kecamatan agraris dan religius, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi gotong royong dan tradisi.

×