Suasana haru bercampur emosi pecah di ruang sidang Pengadilan Militer 1-04 Palembang saat majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah yang melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Ketegangan para keluarga korban begitu terlihat saat Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menggugurkan dakwaan Oditur Militer terkait pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Kopda Bazarsah.
Mereka pun terlihat terdiam ketika hakim menyatakan pandangannya tersebut.
"Dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana sehingga gugur demi hukum," kata Fredy, saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Namun, suasana tersebut langsung berubah ketika hakim menyatakan bahwa dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dimasukkan oleh Oditur memenuhi bukti yang cukup sehingga membuatnya dijatuhkan hukuman maksimal, yakni vonis mati.
"Menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338. Menjatuhkan hukuman maksimal, hukuman mati," tegas Fredy.
Suara tangis pun langsung terdengar silih berganti di ruang sidang mendengar putusan tersebut.
Seluruh keluarga yang duduk di kursi depan langsung berpelukan, begitu juga dengan tim kuasa hukum yang tak mampu membendung emosionalnya selama mendampingi.
Mereka pun lalu berteriak kepada hakim dan menyatakan terima kasih karena telah diberikan keadilan.
“Terima kasih, Pak Hakim. Terima kasih, Pak Hakim,” jerit Sasnia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto.
Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.
Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti.
“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," jelasnya.
Selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dikenakan Pasal 303 soal perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
"Pidana tambahan pemecatan dari satuan TNI," tegas Hakim.