Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Darmawati, istri Muhrijan alias Agus, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro mengatakan, hukuman dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai pemblokiran website judi online,” ujar Sulistyo saat membacakan putusan di di Ruang Sidang Mudjono, PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Selain pidana penjara, Darmawati juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Adapun hal yang meringankan, majelis hakim menilai Darmawati mengaku menyesali perbuatannya.
"Terdakwa mengaku menyesalkan perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa seorang ibu yang masih membutuhkan perhatian dan merawat tiga orang anak," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Darmawati 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider tiga bulan kurungan.
Darmawati diyakini bersalah dalam kasus perlindungan judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Darmawati merupakan istri dari Muhrijan alias Agus yang juga merupakan terdakwa dalam dakwaan terpisah kasus melindungi situs judi online.
Ia juga diyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Darmawati disebut menikmati hasil kejahatan sang suami dengan membelanjakan uang tersebut untuk berbagai barang mewah.
Uang itu diberikan oleh Muhrijan sebagai bentuk kompensasi atas peran Darmawati yang turut membantu menjaga kelangsungan situs judi online miliknya.
Darmawati kemudian diketahui menggunakan dana tersebut untuk membeli sejumlah perangkat elektronik kelas atas, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta sebuah ponsel Asus ROG.
Tak berhenti di situ, ia juga membeli satu unit MacBook Pro, iPad Pro, ponsel Samsung Z Flip 5 warna ungu, dan Samsung A35 berwarna biru.
Selain perangkat elektronik, Darmawati juga disebut telah membeli tiga mobil mewah, yakni BMW X7 berwarna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.