Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Larangan Bendera One Piece: Ini 5 Bendera yang Dilarang Dikibarkan di Indonesia

Agustus 05, 2025 Last Updated 2025-08-05T10:43:24Z


Belakangan ini, pengibaran bendera One Piece menjadi sorotan publik. Fenomena bermula dari semakin banyaknya masyarakat yang memasang bendera One Piece menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus. 


Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa pengibaran bendera One Piece menjadi salah satu bentuk upaya untuk memecah belah bangsa. Dasco juga mengklaim bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai munculnya simbol-simbol yang dianggap secara sistematis mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh simbol atau gerakan yang dapat mengancam integritas negara.


Pengibaran bendera bajak laut Straw Hat bernama “Jolly Roger” menuai perdebatan warganet meski tidak ada larangan secara eksplisit. Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah bendera dan simbol tertentu sebagai terlarang untuk dikibarkan atau digunakan di ruang publik.


Larangan Bendera One Piece

 

Sejumlah dosen hukum pidana menilai bahwa pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Salah satunya Muhammad Fatahillah Akbar, dosen hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ekspresi diri. Menurutnya, hal ini serupa dengan pengibaran bendera partai politik, tim sepak bola, atau kelompok musik.


Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, memang melarang tindakan merusak bendera merah putih. Namun, tidak melarang pengibaran bendera lain. 


“Orang yang mengibarkan bendera One Piece tidak bisa dikenai sanksi hukum,” ujarnya melalui pesan singkat pada Minggu, 3 Agustus 2025.


Ia juga menambahkan bahwa mempidanakan hal tersebut justru berpotensi melanggar hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.


Pandangan serupa disampaikan oleh Orin Gusta Andini, dosen hukum pidana dari Universitas Mulawarman. Ia menilai bahwa menjatuhkan sanksi pidana terhadap pengibar bendera One Piece terkesan berlebihan. 


“Jika hanya sekadar mengibarkan tanpa ada maksud menghina atau merendahkan simbol negara, menurut saya tidak bisa langsung dipidanakan,” ujar Orin saat dihubungi pada Minggu, 3 Agustus 2025. 


Pengibaran bendera bajak laut dinilai sebagai bentuk ekspresi diri. Oleh karena itu, tindakan itu tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana. Kecuali jika bendera tersebut digunakan untuk menggantikan bendera negara, misalnya dalam upacara resmi. 


Sebelumnya, Menko Polhukam Budi Gunawan mengingatkan bahwa tindakan yang dianggap merendahkan kehormatan bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi maraknya pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.


5 Bendera yang Dilarang Dikibarkan di Indonesia


Ada beberapa bendera yang dilarang berkibar di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berikut di antaranya:


1. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)


Penggunaan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) dilarang di Indonesia karena organisasi tersebut dikategorikan sebagai kelompok separatis yang bertujuan memisahkan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 


Larangan terhadap penggunaan simbol ini didasarkan pada ketentuan hukum pidana, yaitu Pasal 106 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindakan makar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 huruf c, juga mendukung pelarangan tersebut. Penegasan hukum lebih lanjut datang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 yang memperkuat ketentuan pelarangan terhadap simbol-simbol yang dianggap sebagai lambang makar.


2. Bendera Milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM)


Salah satu bendera yang dilarang yaitu bendera milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) karena merupakan simbol dari gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera tersebut memiliki desain mirip dengan bendera Partai Aceh, yaitu berlatar merah dengan garis putih dan hitam, serta menampilkan simbol bulan sabit dan bintang.


Larangan ini mengacu pada beberapa regulasi, antara lain Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara; Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana makar; serta Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 jo. Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. GAM sendiri telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang karena menentang integritas NKRI.


3. Bendera Bintang Kejora (Papua Merdeka)


Bendera Bintang Kejora kerap dikaitkan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM), kelompok yang memperjuangkan pemisahan Papua dari Indonesia. Karena asosiasinya dengan gerakan separatis tersebut, pemerintah melarang pengibaran bendera ini. Desain bendera Bintang Kejora menampilkan bintang putih di bidang merah, disertai dengan pola garis-garis horizontal berwarna biru dan putih.


Larangan terhadap simbol ini diatur dalam Pasal 106 KUHP yang mengatur tindak pidana makar, Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta diperkuat melalui Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) Nomor 17 Tahun 2013 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2017. Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa simbol-simbol yang digunakan oleh kelompok separatis tidak diperbolehkan digunakan di wilayah Indonesia.


4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)


Sejak tahun 1966, penggunaan bendera dan simbol yang berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) telah dilarang secara resmi. Bendera ini memiliki latar merah dengan lambang palu dan arit berwarna kuning, yang merupakan simbol ideologi komunisme. Pelarangan tersebut, diberlakukan sebagai bentuk penolakan terhadap ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia.


Aturan mengenai larangan ini tercantum dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang mengatur tentang pembubaran PKI, pelarangan terhadap penyebaran dan pengembangan ideologi Komunis, termasuk penggunaan lambang atau atribut yang mewakili partai tersebut. Hingga kini, ketentuan ini masih berlaku secara sah di Indonesia.


5. Bendera dan Simbol Organisasi Terlarang Lainnya


Selain melarang simbol gerakan separatis, pemerintah Indonesia menetapkan larangan terhadap pengibaran bendera atau penggunaan lambang yang mewakili organisasi radikal. Beberapa di antaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ISIS, dan kelompok serupa. Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian diperkuat melalui perubahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.


Ketentuan tambahan juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang merevisi aturan sebelumnya mengenai organisasi kemasyarakatan. Simbol-simbol dari kelompok tersebut dilarang karena dianggap tidak sejalan dengan ideologi Pancasila dan dinilai berpotensi mengganggu stabilitas serta persatuan nasional.


Larangan bendera One Piece yang sempat menjadi perbincangan publik sebaiknya dipahami dalam konteks yang lebih luas mengenai regulasi simbol di Indonesia. Pemerintah tidak hanya melarang simbol-simbol dari gerakan separatis, tetapi juga menindak penggunaan bendera atau lambang dari organisasi radikal seperti HTI dan ISIS. 

×