WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka mengutus jaksa pengacara negara untuk mewakilinya dalam gugatan Rp 125 triliun yang dilayangkan advokat Subhan.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025. Ketika itu, majelis hakim tengah memeriksa legal standing atau kedudukan hukum penggugat maupun tergugat.
Di tengah pemeriksaan tersebut, tampak Subhan berujar "saya menggugat Gibran pribadi, kalau dikuasakan jaksa berarti negara."
Subhan, kuasa hukum Gibran, dan majelis hakim lalu berdiskusi lagi. Suara mereka tak terdengar dari kursi pengunjung sidang.
"Kita kembalikan aja ya," kata Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno.
Tak berapa lama, kuasa hukum Gibran itu keluar dari ruang sidang. Ia menolak memberikan keterangan saat ditanya awak media ihwal institusinya dari Kejaksaan Agung.
"Bukan potensi saya untuk menjawab," ujar pria itu singkat.
Subhan selaku penggugat menanggapi hal ini usai sidang. Ia mengatakan keberatan karena Gibran Rakabuming Raka diwakili oleh jaksa pengacara negara.
"Karena saya menggugat adalah pribadi, secara personel," ujar Subhan. "Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak bisa membela dia."
Ia menceritakan, dalam persidangan tadi sempat diperlihatkan surat kuasa dari Gibran. Subhan menyebut, ada logo Kejaksaan di dokumen tersebut.
"Saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mencalonkan, kan belum jadi wapres," tutur Subhan.
Sebelumnya, ia mengungkapkan alasan menggugat Gibran. Sebab, klaim Subhan, putra sulung Joko Widodo itu tak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden, yakni lulusan SLTA/sederajat.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menginformasi adanya perkara gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Penggugatnya adalah HM Subhan atau yang dikenal Subhan Palal.
Ia lantas menuturkan petitum gugatan tersebut. Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara," ujar Sunoto menyitir petitum gugatan tersebut, saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 September 2025.
Selain itu, Subhan juga meminta Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil secara tanggung renteng kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun. Dana itu nanti disetorkan ke kas negara.
Subhan juga meminta putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini," kata Sunoto.

