Alvi Maulana (24) membunuh dan memotong tubuh pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), menjadi ratusan potongan daging, organ, dan tulang.
Perbuatan keji ini terjadi karena masalah kecil, yaitu Alvi terlambat pulang.
Insiden paling mengerikan terjadi pada malam Sabtu (30/8).
Sekitar pukul 20.30 WIB, Alvi pergi ke Bandara Juanda, Sidoarjo untuk menjemput adiknya, lalu mengantar ke ponpes di Jombang.
Akibatnya, ia baru pulang ke kosnya di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya hingga tengah malam.
Meskipun Alvi sudah memberi tahu kepergianannya, TAS tetap marah dan menutup kamar kos dari dalam.
Akibatnya, Alvi tidak bisa masuk ke dalam kamar.
"Sampai di kos, (Alvi) hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam.
Pelaku menunggu 1 jam, akhirnya dibukakan pintu oleh korban," kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat jumpa pers, Senin (8/9/2025).
Saat masih marah, TAS langsung masuk ke kamarnya di lantai 2 kos.
Sementara itu, Alvi pergi ke dapur kos untuk mengambil pisau masak.
Ia mendekati kekasihnya dengan amarah yang sangat tinggi.
Hari berubah menjadi hari Minggu (31/8).
Pukul 02.00 WIB, Alvi mendekati pacarnya sambil membawa pisau dapur.
Tersangka langsung menusuk leher kanan korban.
Saat itu, korban sedang duduk di samping tempat tidur dengan punggung menghadap tersangka.
"Selanjutnya korban dimutilasi dengan memisahkan daging dan tulang," terang Ihram.
Daging dan organ dalam korban diiris menjadi 65 bagian.
Termasuk bagian telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan.
Potongan badan tersebut dikemas dalam tas berwarna merah.
Selanjutnya, tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna putih dengan nomor polisi W 6414 AR untuk membawa keluar.
Alvi meninggalkan kosnya sekitar pukul 04.00 WIB.
Tersangka tiba di jalur Pacet-Cangar, tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto sekitar pukul 05.30 WIB.
Dengan tenang, ia membuang potongan mayat ke dalam semak-semak.
"Potongan tubuh berceceran dengan jarak cukup jauh, ada yang 50 meter, ada yang 100 meter," jelas Ihram.
Sementara itu, potongan tulang belulang dari jasad TAS masih disimpan olehnya dalam dua kantong plastik hitam di balik laci meja kosnya.
Jumlah potongan tulang di tempat tersebut mencapai 247 potong dan 22 gigi.
Sebagian potongan tulang lainnya dibuangnya dengan cara dikubur di depan kosnya.
Yaitu berupa tulang punggung, tulang tangan, dan tulang kaki.
Potongan jasad TAS akhirnya ditemukan oleh Suliswanto (30) di semak-semak Dusun Pacet Selatan pada hari Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat mencari rumput, ia pertama kali menemukan potongan telapak kaki kiri korban.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap identitas korban.
Identifikasi dilakukan dengan menggunakan potongan telapak tangan yang ditemukan oleh anjing pelacak Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim di semak-semak Dusun Pacet Selatan.
Pada malam itu juga, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mojokerto mencari Alvi.
Pemuda yang berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut itu ditangkap di tempat kosnya pada hari Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat kami lakukan penggeledahan di kos tersebut, kami temukan potongan lainnya dari tubuh korban," tandas Ihram.
Kini, Alvi ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP.
Ancaman hukuman mati sudah menantinya.


