Kisah pilu menimpa EK (42), warga Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Niatnya mencari pasangan hidup lewat aplikasi perjodohan, malah berujung kehilangan motor, handphone, dan uang tunai.
Korban mengenal seorang pria berinisial AI (33) melalui aplikasi jodoh OMI. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel di Kota Madiun pada Jumat (17/10/2025). Namun, pertemuan pertama itu justru menjadi awal malapetaka.
💔 Janji Bertemu Berujung Pencurian
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, korban awalnya membantu AI mencari penginapan di sekitar Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Setelah memesan kamar bernomor 102, keduanya masuk dan berbincang di dalam kamar.
Namun, saat korban pergi ke kamar mandi untuk berganti pakaian, AI berpura-pura izin keluar membeli makanan. Tak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motornya dinyalakan dan dibawa kabur.
“Korban langsung keluar mengecek dan mendapati sepeda motornya raib dibawa pria yang baru dikenalnya lewat aplikasi,” ujar Iptu Ubaidillah, Senin (20/10/2025).
Selain motor, handphone dan uang tunai sebesar Rp 900.000 juga ikut lenyap. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7 juta.
🚨 Pelaku Sudah Empat Kali Beraksi
Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap AI di tempat kosnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan aksi serupa.
“Pelaku sudah empat kali menjalankan modus ini di beberapa kota, yaitu Trenggalek, Demak, dan dua kali di Mojokerto,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan.
AI diketahui menargetkan korban yang ia kenal lewat aplikasi perjodohan dan kemudian mengajak bertemu di hotel. Setelah mendapat kesempatan, ia kabur membawa barang berharga milik korban.
⚖️ Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku dan korban baru pertama kali bertemu secara langsung setelah berkenalan lewat media sosial. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perjodohan, terutama saat berencana bertemu dengan orang yang baru dikenal.
“Pastikan identitas calon teman kencan benar, dan hindari bertemu di tempat sepi atau pribadi,” tegas Agus.
🧠 Pelajaran untuk Pengguna Aplikasi Jodoh
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua orang di aplikasi perjodohan memiliki niat baik. Kepercayaan berlebihan tanpa verifikasi bisa membuka peluang kejahatan.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan keamanan diri serta barang berharga saat melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal secara daring.

