Mantan Prajurit TNI AL Terlibat Kasus Penculikan di Pondok Aren
Kasus penculikan dan penyekapan empat orang di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, berhasil diungkap polisi. Mengejutkannya, salah satu pelaku diketahui merupakan mantan prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, membenarkan keterlibatan oknum tersebut. “Melibatkan desertir atau prajurit tidak aktif, yaitu Prajurit Kepala MRA,” ujar Tunggul kepada Tempo, Senin, 20 Oktober 2025.
Menurut Tunggul, MRA telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 12 Juli 2024 karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. “Dia sudah dibebastugaskan dari dinas keprajuritan,” tegasnya.
Masih Dalam Pendalaman Polisi Militer
Tunggul menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran MRA dalam kasus tersebut. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut III Jakarta,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa mantan prajurit itu akan tetap disidangkan di pengadilan militer. “Mengingat hingga saat ini ia belum menjalani hukuman desersinya,” tambah Tunggul.
TNI AL juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas langkah cepat dalam pengungkapan kasus ini dan berjanji akan bersikap kooperatif serta koordinatif dalam proses hukum.
Kronologi Penculikan dan Penyekapan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku berinisial N pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Mereka berniat melakukan transaksi jual beli mobil di sebuah angkringan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Namun, belum sempat transaksi selesai, sejumlah pelaku lain tiba-tiba datang dan merampas handphone serta tas milik korban. “Para korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku dan dibawa ke rumah salah satu pelaku berinisial MA,” kata Ade.
Selama beberapa hari, korban disekap di sebuah kamar di lantai dua rumah tersebut. Aksi keji ini terbongkar setelah istri korban berhasil melarikan diri saat salah satu penjaga tertidur. Ia kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.
Sembilan Pelaku Ditangkap
Polisi akhirnya berhasil menangkap sembilan orang pelaku, yaitu MAM (41), N (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39). Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

