Sebuah video yang memperlihatkan Mitsubishi Pajero Sport berpelat Polri dan menggunakan strobo di tengah kemacetan viral di media sosial. Aksi arogan pengemudi tersebut sempat memancing emosi pengguna jalan lain dan menuai kecaman luas dari netizen.
Namun, hasil penyelidikan terbaru dari pihak kepolisian justru mengungkap fakta mengejutkan yang membuat warganet “full senyum”.
Bukan Anggota Polri, Pelat Nomor Palsu
Melalui akun resmi Divisi Propam Polri di platform X, Sabtu (18/10/2025), pihak kepolisian menyampaikan hasil pemeriksaan bahwa pengemudi Pajero Sport tersebut bukan anggota Polri.
Lebih lanjut, nomor pelat yang digunakan juga dinyatakan palsu karena tidak terdaftar dalam database resmi kepolisian. Saat ini, kendaraan beserta pengemudinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polri menegaskan langkah tegas ini dilakukan demi menjaga ketertiban di jalan raya serta mencegah penyalahgunaan atribut kepolisian oleh pihak yang tidak berwenang.
Viral di Tengah Kemacetan
Kejadian ini pertama kali viral setelah sebuah video memperlihatkan mobil Pajero Sport berpelat 1253-04 menggunakan sirine dan strobo saat menerobos kemacetan di Jembatan Layang Pasopati, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (17/10/2025).
Dalam video tersebut, perekam sempat menegur pengemudi mobil yang menggunakan sirine “tot tot wuk wuk” untuk memaksa jalan.
“Macet... macet!” ujar perekam video.
Namun, pengemudi Pajero itu justru membalas dengan nada tinggi,
“Diviralin ya? Diviralin, enggak usah kayak gitu.”
Warganet dan Polisi Angkat Bicara
Setelah video viral, banyak warganet menuntut polisi untuk menindak tegas pelaku yang dianggap menyalahgunakan simbol dan atribut kepolisian.
Menanggapi hal itu, Polri bertindak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, bukan hanya pelat palsu yang ditemukan, tetapi juga pemakaian ilegal strobo dan sirine yang dilarang untuk kendaraan sipil.
Langkah Tegas Polri
Polri memastikan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan atribut kepolisian atau perangkat prioritas di jalan raya.
Penyalahgunaan seperti ini termasuk pelanggaran hukum dan etika berkendara, yang dapat dikenai sanksi sesuai peraturan lalu lintas.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menggunakan atribut Polri tanpa izin resmi,” tegas pernyataan Divisi Propam Polri.

