BPOM Larang 15 Produk Herbal Beredar karena Mengandung Bahan Kimia Obat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan produk kesehatan di Indonesia. Melalui pengumuman resmi pada Minggu (9 November 2025), BPOM menarik dan melarang peredaran 15 produk herbal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Produk-produk tersebut diketahui beredar luas di pasaran, baik secara daring maupun di toko fisik, dan banyak diklaim memiliki manfaat kesehatan. Namun, setelah dilakukan pengawasan intensif sepanjang September 2025, BPOM menemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk nomor izin edar fiktif serta kandungan obat keras tanpa izin.
“Kalau ada di rumah kamu jangan dipakai lagi, ya. Laporkan juga jika kamu masih menemukan produk ini beredar di sekitar kamu!” tulis BPOM melalui akun resmi Instagram @bpom_ri.
Daftar Lengkap Produk Herbal yang Dilarang BPOM
Berikut 15 produk herbal yang dinyatakan dilarang beredar oleh BPOM karena mengandung bahan kimia obat berbahaya:
Tokcer (TR005101984) – Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak.
JD Jamu Diet – Mengandung sibutramin.
Sari Daun Kelor (TR183449168) – Nomor izin fiktif, mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak.
Jamu Diet Dostin – Mengandung sibutramin.
Obat Diet Dokter (TR023776354) – Nomor izin fiktif, mengandung sibutramin.
Super Tonik Madu Kuat – Mengandung sildenafil sitrat (bahan aktif obat kuat pria).
Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112) – Nomor izin fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
Jrenk Jos X (TR054335881) – Nomor izin fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
Beauty Slim – Mengandung sibutramin.
Obat Diet Herbal – Mengandung sibutramin.
Buah Merah Rimba (TR034334855) – Nomor izin fiktif, mengandung deksametason, natrium diklofenak.
Garciana Tokcer (TR043230891) – Nomor izin fiktif, mengandung asam mefenamat, ibuprofen, parasetamol.
Pas-Ti Joss (TR003202171) – Nomor izin fiktif, mengandung natrium diklofenak, parasetamol.
Chang SANX (TI093053147) – Nomor izin fiktif, mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, sildenafil sitrat.
Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947) – Nomor izin fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
BPOM Imbau Masyarakat untuk Waspada
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak membeli produk herbal tanpa nomor izin edar yang valid. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika masih menemukan produk-produk tersebut beredar.
Pelaporan bisa dilakukan melalui beberapa kanal resmi BPOM:
Contact Center: 1-500-533
SMS: 0812-1999-9533
WhatsApp: 0811-918-1533
Email: halobpom@pom.go.id
Media Sosial: Instagram/X @bpom_ri dan TikTok @bpom_official
Bahaya Bahan Kimia Obat dalam Produk Herbal
Bahan kimia obat seperti sildenafil, sibutramin, deksametason, dan natrium diklofenak dapat memicu efek samping serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
Beberapa efeknya antara lain gangguan jantung, tekanan darah tinggi, kerusakan ginjal, hingga gangguan hormon.
Dengan adanya temuan ini, BPOM kembali mengingatkan pentingnya memeriksa legalitas produk melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id
sebelum membeli atau mengonsumsi obat maupun suplemen herbal.


