Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MA Tegas: Mario Dandy Dipastikan Huni Penjara 18 Tahun Karena Dua Kasus Besar

November 25, 2025 Last Updated 2025-11-25T03:20:09Z


Mahkamah Agung (MA) telah menolak dua upaya kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Dengan penolakan ini, hukuman penjara total yang menantinya adalah 18 tahun, hasil dari dua kasus berbeda yang menyeret namanya ke panggung persidangan.


Kasus Pencabulan: Vonis Naik Jadi 6 Tahun


Salah satu perkara yang membebani Mario Dandy adalah kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. MA menjatuhkan keputusan untuk menolak kasasi, yang berarti putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku. Di tingkat banding, hakim memutuskan untuk memperberat hukuman sebelumnya: dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun, disertai denda Rp 1 miliar yang disubsidi menjadi 2 bulan kurungan jika tidak dibayar.


Kasus Penganiayaan David Ozora: Tetap 12 Tahun Penjara


Kasus keduanya melibatkan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora pada Februari 2023. Dalam putusan kasasi Nomor 101/K/Pid/2024, MA menegaskan bahwa hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan di pengadilan pertama tetap berlaku. Tidak hanya itu, Mario juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25,1 miliar kepada korban atas kerugian dan dampak yang ditimbulkan.


Pelaku Lain Turut Terjerat


Dalam kasus penganiayaan tersebut, ada dua pelaku lain yang dihukum:


AG, mantan pacar Mario, divonis 3,5 tahun penjara dan dilaporkan sudah bebas bersyarat pada Agustus 2024.


Shane Lukas juga mengajukan kasasi, namun MA menolak dan tetap menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.


Penegasan Akhir dan Implikasi


Dengan kedua penolakan kasasi oleh MA, Mario Dandy dan Shane Lukas kini menjalani masa hukuman dari balik jeruji besi. Putusan ini memberi kepastian hukum atas dua kasus besar yang selama ini melekat pada namanya. Keputusan MA dianggap sebagai penegasan serius terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh Mario Dandy, sekaligus memperlihatkan konsekuensi berat atas pelanggaran hukum, terutama dalam kasus kekerasan dan pelecehan.

×