Kota Bandung dikejutkan dengan kasus penganiayaan yang berujung maut di Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir. Seorang pria bernama Bernadin Prawira ditemukan meninggal setelah dianiaya oleh dua kakak kandungnya sendiri, berinisial BS dan DI.
Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban pulang dalam keadaan mabuk dan membuat keributan di rumah, termasuk melakukan tindakan merusak barang-barang.
Melihat amukan tersebut, kedua kakaknya tidak mampu menahan emosi dan melakukan penganiayaan terhadap Bernadin. Warga sekitar yang mendengar suara keributan langsung melapor kepada petugas linmas dan kepolisian setempat.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Awalnya, pelaku mengaku bahwa korban meninggal secara wajar tanpa adanya kekerasan. Namun, penyelidikan lebih lanjut dan rekaman CCTV membongkar fakta sebenarnya.
“Pelaku tidak mengaku di awal. Tapi setelah dicek rekaman CCTV, terbukti ada penganiayaan menggunakan pisau dan helm,” ujar Kombes Budi dalam konferensi pers di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (3/11).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DI adalah pelaku utama penikaman. Pisau yang digunakan menembus dada kiri korban hingga mengenai paru-paru, menyebabkan pendarahan hebat dan kematian.
Meski tidak melarikan diri setelah kejadian, kedua pelaku berusaha menutup-nutupi tindakan mereka. Polisi menetapkan pasal berlapis untuk pelaku, termasuk Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Para pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Budi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan dalam keluarga, hingga menewaskan saudara kandung sendiri.


