Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bongkar Jaringan Pembalakan Liar, Bupati Tapsel Gus Irawan Sebut Nama Pengusaha dan Tantang Kemenhut

Desember 08, 2025 Last Updated 2025-12-08T06:44:59Z



Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, menjadi sorotan publik setelah secara terbuka membongkar dugaan praktik pembalakan liar yang disebut-sebut berkontribusi pada banjir bandang dan tanah longsor di wilayahnya. Pernyataan tegas Gus Irawan bahkan menyebut langsung nama-nama pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan kayu.


Sikap blak-blakan tersebut sontak menyedot perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum, mengingat isu kerusakan hutan di Tapanuli Selatan kerap berulang dan berdampak serius pada keselamatan warga.


Profil Singkat Gus Irawan Pasaribu


Gus Irawan Pasaribu lahir di Padangsidimpuan, 31 Juli 1964. Ia saat ini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Selatan periode 2025–2030. Sebelumnya, Gus merupakan Anggota DPR RI periode 2014–2019 dari Partai Gerindra, mewakili daerah pemilihan Sumatera Utara II dengan perolehan 188.205 suara.


Di DPR RI, ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua Komisi XI dan kemudian Ketua Komisi VII yang membidangi energi, riset, teknologi, serta lingkungan hidup.


Latar Belakang Bankir dan Organisasi


Sebelum terjun ke dunia politik, Gus Irawan dikenal sebagai bankir senior. Ia pernah menjabat Direktur Utama Bank Sumut sejak awal tahun 2000-an dan meniti karier dari level pimpinan cabang hingga direksi.


Di luar birokrasi dan politik, Gus juga aktif di berbagai organisasi, di antaranya sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Magister Manajemen USU, Ikatan Alumni SMA dan SMP Negeri 1 Medan, hingga Dewan Pakar KAHMI Sumatera Utara dan Masyarakat Ekonomi Syariah.


Bongkar Nama-Nama PHAT di Tapanuli Selatan


Dalam keterangannya kepada media, Gus Irawan mengungkap bahwa Pemkab Tapsel tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuan PHAT yang memperoleh hak penebangan kayu. Ia bahkan harus berulang kali menyurati Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mendapatkan daftar PHAT yang terdaftar di Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).


“Sudah dua kali kami surati tidak direspons. Baru surat ketiga melalui Sekda, daftar PHAT diberikan,” ujar Gus Irawan.


Ia menyebut sebagian PHAT sudah tidak aktif, sebagian lainnya dibekukan, namun aktivitas penebangan diduga tetap berjalan dan bahkan ditemukan pengambilan kayu di luar titik koordinat yang ditentukan.


SIPUHH Disebut Seperti “Karcis Tebang Kayu”


Gus Irawan juga melontarkan kritik keras terhadap kebijakan SIPUHH Kemenhut. Meski secara istilah bukan disebut izin, menurutnya persetujuan dalam sistem tersebut pada praktiknya menjadi “karcis” bagi pengusaha untuk menebangi pohon.


“Namanya memang bukan izin. Tapi kalau sudah disetujui, orang boleh tebang kayu. Sama seperti nonton bioskop, bukan pakai surat izin, tapi karcis,” tegasnya.


Ia menilai pernyataan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut yang membantah pembukaan izin pada Oktober 2025 bersifat kontradiktif dengan fakta di lapangan.


Tegang dengan Kemenhut, Pemkab Tolak Rekomendasi


Polemik semakin memanas ketika Kemenhut disebut meminta Pemkab Tapsel merekomendasikan perpanjangan tiga PHAT yang izinnya telah berakhir. Permintaan itu langsung ditolak oleh Gus Irawan.


“Kami tolak karena izin mereka sudah tidak berlaku,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel, Ongku Muda Atas.


Gus Irawan menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini hingga tuntas. Ia bahkan mengajak Balai Gakkum Kemenhut dan anggota DPR RI turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya.


“Kalau memang serius menjaga hutan, ayo sama-sama ke lapangan,” pungkasnya.

×