Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gara-gara Klakson di Hajatan, Kades di Bangkalan Divonis Penjara 2 Tahun 4 Bulan

Desember 28, 2025 Last Updated 2025-12-28T13:19:08Z



Peristiwa sepele berupa bunyi klakson mobil di acara hajatan berujung panjang dan berakhir di meja hijau. Budiman, Kepala Desa di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, resmi divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus pembacokan warganya sendiri.


Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada 23 Desember 2025, sebagaimana dilansir dari Kompas.com. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Budiman dengan hukuman 3 tahun penjara.


Peran Kades Budiman dalam Kasus Pembacokan


Dalam perkara ini, Budiman dinilai turut berperan aktif dalam tindak kekerasan yang terjadi pada 28 April 2025. Majelis hakim menyatakan Budiman terbukti menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan oleh dua warganya.


Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.


Kronologi Berawal dari Klakson di Acara Hajatan


Peristiwa bermula saat Budiman menghadiri sebuah hajatan di desanya. Seusai acara, arus kendaraan menjadi padat karena para tamu pulang bersamaan.


Di tengah kemacetan, Budiman membunyikan klakson mobilnya untuk menyapa seorang teman yang berada di depan. Namun, bunyi klakson tersebut justru memicu emosi MDH, warga setempat, karena anaknya terkejut hingga menangis.


MDH kemudian mendatangi Budiman dan menegurnya. Situasi berkembang menjadi adu mulut yang disertai tantangan duel, sebelum akhirnya keduanya berpisah.


Celurit Diserahkan, Duel Berdarah Tak Terhindarkan


Ketegangan rupanya tak berhenti di lokasi hajatan. Setelah pulang ke rumah, Budiman disebut menghubungi rekannya, BS.


Tak lama berselang, MDH melintas di depan rumah Budiman. Pada saat itulah, Budiman diduga membekali BS dengan sebilah celurit.


Bentrok pun terjadi. BS menyerang MDH, yang berujung duel saling bacok. Keduanya mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit, sebagaimana dilaporkan Tribunnews pada 25 Desember 2025.


Proses Hukum dan Sikap Jaksa


Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum setelah kedua pihak saling melaporkan ke polisi. Dalam proses penyelidikan, keterlibatan Budiman sebagai kepala desa terungkap dan menyeretnya ke persidangan.


Jaksa Penuntut Umum Anjar Purba menyatakan menghormati putusan majelis hakim, meskipun vonis lebih ringan dari tuntutan.


“Majelis hakim tentu memiliki pertimbangan sendiri. Dalam persidangan ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa,” ujarnya, Rabu (25/12/2025).


Hingga kini, pihak kejaksaan masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding.


“Kami masih pikir-pikir,” tambah Anjar.


Kuasa Hukum Korban Serahkan pada Aparat


Sementara itu, kuasa hukum korban, Bachtiar Pradinata, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.


“Kami serahkan semua proses ke APH,” ujarnya singkat.

×