Foto paspor sering kali menjadi hasil potret paling apa adanya yang dimiliki para traveler. Pencahayaan yang ala kadarnya, latar polos, hingga larangan tersenyum membuat foto tersebut terlihat jauh dari kata menarik. Namun, di balik aturan ketat itu, ada alasan penting yang berkaitan langsung dengan keamanan internasional.
Tidak Selamanya Dilarang, Tapi…
Di beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), aturan sebenarnya tidak sepenuhnya melarang ekspresi tersenyum. Departemen Luar Negeri AS masih mengizinkan pemohon untuk memberikan sedikit senyum—dengan syarat mata tetap terbuka dan mulut tertutup.
Namun, ada satu batasan tegas: jangan perlihatkan gigi. Jika gigi terlihat, foto hampir pasti ditolak karena dianggap mengubah proporsi wajah.
Teknologi Biometrik Jadi Faktor Utama
Larangan tersenyum bukan soal estetika, melainkan soal akurasi teknologi pengenal wajah (facial recognition). Kini, semakin banyak bandara dan kantor imigrasi yang memakai pemindai otomatis untuk memverifikasi identitas traveler.
Menurut pakar fotografi biometrik, komputer mengukur titik-titik penting pada wajah seperti:
jarak antar mata,
bentuk hidung,
garis rahang,
hingga lebar mulut.
Senyuman lebar dapat mengubah pola tersebut sehingga sistem sulit mengenali wajah. Bahkan perubahan kecil pada bibir atau warna mata akibat refleksi cahaya bisa membuat hasil deteksi tidak akurat.
Aturan Serupa Berlaku di Banyak Negara
Standar ekspresi netral dalam foto paspor ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah diberlakukan sejak 2004. Aturan ini diterapkan hampir di seluruh dunia.
Beberapa negara bahkan lebih ketat dari AS. Misalnya, Prancis melarang ekspresi netral yang ujung bibirnya sedikit terangkat. Dulu, foto paspor lebih bebas—bahkan ada yang memakai topi atau berpose unik. Namun peningkatan standar keamanan global membuat regulasi menjadi jauh lebih ketat.
Apa Konsekuensinya Jika Tetap Tersenyum?
Jika foto paspor dikirim dengan senyum lebar atau ekspresi yang tidak sesuai pedoman, maka:
proses pembuatan paspor akan tertunda,
pemohon harus mengirimkan foto baru yang sesuai,
dan jika tidak mengirimkan revisi sebelum tenggat, permohonan dapat ditolak.
Selain soal ekspresi, ada beberapa aturan teknis lain:
Kacamata dilarang kecuali ada alasan medis (dengan surat dokter).
Penutup kepala hanya diperbolehkan jika merupakan bagian dari kewajiban agama.
Ekspresi seperti merengut, mengerutkan dahi, atau memonyongkan bibir tidak diperbolehkan.
Untuk anak-anak, aturan lebih fleksibel. Yang terpenting, wajah terlihat jelas dan mata terbuka.

