Kuasa hukum mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Yakub Hasibuan, kembali menegaskan bahwa ijazah strata satu (S-1) Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli. Penegasan tersebut disampaikan setelah ijazah itu diperlihatkan dalam gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Gelar perkara dilakukan atas permintaan pihak pakar telematika Roy Suryo agar proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi terang dan diketahui publik. Dalam kesempatan itu, penyidik memperlihatkan langsung ijazah Jokowi kepada para pihak yang terlibat.
Yakub menyatakan pihaknya menghormati keputusan pimpinan gelar perkara yang mengizinkan ijazah tersebut ditunjukkan. Menurutnya, hasil gelar perkara berjalan baik dan ijazah telah diperiksa secara cukup detail.
“Tadi pimpinan gelar mengambil kebijakan untuk menunjukkan ijazah, kami hormati. Hasilnya cukup baik dan dilihat dengan cukup dekat serta dalam waktu yang lama,” ujar Yakub kepada wartawan.
Ciri Keaslian Ijazah Dipaparkan
Yakub juga mengungkap sejumlah detail yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi. Ia menyebut ijazah tersebut memiliki watermark, emboss, serta lintasan garis merah yang sesuai dengan standar penerbitan saat itu.
“Ada watermark, emboss, lintasan garis merah, semuanya terbukti ada. Jadi, apa lagi yang perlu diperdebatkan?” katanya.
Ia menambahkan bahwa ijazah tersebut diperlihatkan secara jelas dan dapat diamati dari jarak dekat. Menurutnya, seharusnya tidak ada lagi persoalan setelah ijazah asli ditunjukkan dalam gelar perkara.
Yakub berharap gelar perkara ini dapat memperlancar proses penyidikan sehingga perkara bisa segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
Alasan Jokowi Melaporkan Roy Suryo
Pada kesempatan yang sama, Yakub menjelaskan alasan kubu Jokowi melaporkan Roy Suryo dan pihak lainnya atas dugaan pencemaran nama baik.
“Tujuan kami melaporkan adalah agar Pak Jokowi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Yakub, tanpa adanya putusan pengadilan, polemik keaslian ijazah Jokowi akan terus dipertanyakan masyarakat. Selain itu, proses hukum ini juga bertujuan memulihkan nama baik Jokowi dan keluarganya.
Ia menilai dengan diperlihatkannya ijazah kepada para tersangka, proses penyidikan akan menjadi lebih mudah dan jelas.
Roy Suryo Tetap Tak Percaya
Meski ijazah Jokowi telah diperlihatkan dalam gelar perkara, Roy Suryo yang kini berstatus tersangka tetap meyakini bahwa ijazah tersebut palsu. Penetapan Roy sebagai tersangka diumumkan polisi pada Jumat (7/11/2025) di Mapolda Metro Jaya.
Roy mengakui dirinya memang diperlihatkan ijazah Jokowi oleh penyidik, namun ia mengklaim tidak diizinkan menyentuh dokumen tersebut dan hanya melihatnya sekilas.
“Kami diperlihatkan sebuah barang yang diklaim asli, yakni ijazah analog milik saudara Jokowi,” kata Roy.
Ia menyoroti pasfoto yang tertera dalam ijazah tersebut. Menurutnya, foto tersebut terlihat terlalu tajam dan baru untuk ukuran dokumen yang diterbitkan pada era 1980-an.
“Pas foto di ijazah itu saya ragu. Usianya sudah lebih dari 40 tahun tapi masih sangat jelas,” ujarnya.
Roy pun tetap pada keyakinannya bahwa ijazah tersebut bukan diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM pada 1985.
“Saya yakin 99,9 persen ijazah Jokowi palsu,” tegasnya.

