Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang Ricuh, Hakim PN Jakpus Walk Out saat Delpedro Marhaen Bersikeras Ingin Bicara

Desember 30, 2025 Last Updated 2025-12-30T08:07:57Z

 


Sidang Berujung Walk Out Hakim


Sidang perkara Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung ricuh pada Senin (29/12/2025). Majelis hakim meninggalkan ruang sidang atau walk out tanpa menutup persidangan secara resmi, memicu reaksi keras dari terdakwa dan pengunjung sidang.


Peristiwa ini bermula ketika Delpedro meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan singkat atas respons jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang telah diajukannya.


“Majelis, apa diperkenankan saya menyampaikan sedikit pernyataan? Tiga menit saja setelah mendengar tanggapan Jaksa,” ujar Delpedro sambil memegang mikrofon.


Permintaan Ditolak Hakim


Delpedro menegaskan bahwa pernyataannya tidak bertujuan memengaruhi putusan majelis hakim, melainkan untuk menjelaskan posisinya kepada publik. Ia menyebut perkara yang menjeratnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat.


Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Cukup ya, Delpedro. Kami sudah mendengar dan akan mempertimbangkannya dalam putusan nanti,” tegas Hakim Ketua.


Delpedro Desak Kejelasan Penangguhan Penahanan


Meski permintaannya ditolak, Delpedro tetap bersikeras berbicara. Ia kemudian menyinggung permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan sejak tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan.


Ia mempertanyakan kejelasan permohonan tersebut karena merasa tidak pernah mendapat jawaban resmi.


“Sejak di Polda, Kejaksaan, sampai Pengadilan, kami tidak pernah menerima jawaban apa pun,” kata Delpedro.


“Setiap hari saya hanya berbicara dengan tembok. Izinkan saya berbicara di hadapan publik,” lanjutnya.


Hakim Tinggalkan Ruang Sidang


Melihat situasi yang semakin memanas, majelis hakim meminta petugas keamanan mengambil mikrofon dari tangan Delpedro. Namun, petugas tidak mengambilnya secara paksa selama Delpedro masih berbicara.


Tak lama kemudian, majelis hakim membereskan berkas dan meninggalkan ruang sidang, disusul oleh jaksa penuntut umum. Aksi tersebut memicu teriakan dari pengunjung sidang.


“Huu, hakim kabur! Hakim takut!” teriak sejumlah pengunjung.


Terdakwa Ambil Alih Sidang


Usai majelis hakim dan JPU keluar, Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya membalikkan kursi terdakwa. Syahdan Husein kemudian mengambil mikrofon dan mendekati pagar pembatas ruang sidang.


“Jika Majelis tidak ingin mendengar, biarkan rakyat yang banyak yang akan mendengar,” ujar Syahdan lantang.


Keempat terdakwa kemudian secara bergantian menyampaikan pendapat masing-masing. Aksi itu ditutup dengan menyanyikan lagu ulang tahun untuk Muzaffar Salim yang berulang tahun pada 26 Desember 2025.


Kuasa Hukum Kritik Sikap Majelis Hakim


Kuasa hukum para terdakwa, Gema Gita Persada, menyayangkan sikap majelis hakim yang meninggalkan persidangan tanpa menutup sidang secara patut.


“Tindakan hakim yang walk out tanpa menutup persidangan merupakan bentuk ketidakbijaksanaan yang sangat kami sayangkan,” ujar Gema usai sidang.


Ia berharap ke depan majelis hakim dapat bersikap lebih bijak dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik.


Duduk Perkara dan Dakwaan Jaksa


Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa mengunggah sekitar 80 konten dan konten kolaborasi di media sosial yang dinilai bersifat menghasut terkait aksi massa pada akhir Agustus 2025.


JPU menyebut konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam periode 24–29 Agustus 2025 dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta memicu kerusuhan.


Unggahan tersebut berasal dari akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola para terdakwa.


Menurut JPU, penggunaan tagar seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr menciptakan efek jaringan yang kuat dan mendorong algoritma media sosial mempromosikan konten tersebut secara masif.


Jaksa juga menilai konten itu mengajak pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk terlibat dalam aksi yang berujung anarkis dan membahayakan keselamatan.


Pasal yang Dikenakan


Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 28 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 45A UU ITE, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.

×