Perkembangan hukum kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang mahasiswi di kawasan Kalibanteng, Semarang, memasuki fase baru. Polisi resmi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Wu Lili sebagai tersangka dalam insiden tragis tersebut.
Wu Lili diketahui mengemudikan mobil Hyundai Creta yang menabrak sepeda motor yang ditumpangi dua mahasiswi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap yang bersangkutan.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyebutkan bahwa hasil penyelidikan telah memenuhi unsur pidana, meski pihak kepolisian belum membeberkan secara detail waktu dan lokasi penahanan Wu Lili.
Sementara itu, Kasubnit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita Candra, mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengemudi dalam kondisi tidak sadar penuh. Wu Lili disinyalir berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengendarai kendaraan.
Menurut keterangan polisi, mobil yang dikemudikan Wu Lili sempat bergerak tidak stabil sebelum akhirnya masuk ke jalur berlawanan. Tabrakan keras pun tak terhindarkan ketika kendaraan tersebut menghantam sepeda motor korban.
Akibat kejadian itu, Putri, salah satu mahasiswi yang menjadi korban, meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RS Samsoe Hidajat. Sementara rekannya, Mei, mahasiswi asal Pemalang, berhasil selamat meski mengalami luka-luka.
Tak hanya berurusan dengan hukum pidana, Wu Lili juga menghadapi konsekuensi keimigrasian. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara izin tinggalnya di Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menegaskan bahwa izin tinggal Wu Lili kini dalam status penghentian sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.
Haryono menjelaskan bahwa pihak imigrasi hanya menangani aspek administratif, sedangkan proses pidana sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian. Meski demikian, tindakan keimigrasian tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan.
Berdasarkan data imigrasi, Wu Lili tercatat memiliki izin tinggal untuk bekerja di Indonesia. Namun, pihak imigrasi tidak mengungkap secara rinci lokasi tempatnya bekerja, hanya menyebut bahwa Wu Lili kemungkinan sedang memiliki urusan di Semarang saat kejadian terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum di Indonesia, termasuk yang melibatkan warga negara asing, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

