Pakar hukum pidana Suparji Achamad menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan semata-mata membuktikan ketidaksesuaian pengadaan laptop Chromebook untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, fokus utama jaksa justru terletak pada pembuktian unsur pidana lain yang jauh lebih substansial.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suparji meyakini penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat sebelum membawa perkara ini ke pengadilan.
“Tidak mungkin Kejaksaan hanya berfokus pada soal spesifikasi barang. Pasti sudah dipersiapkan pembuktian unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi kerugian keuangan negara,” ujar Suparji.
Ia menambahkan, pembuktian tersebut juga mencakup adanya dugaan memperkaya pihak tertentu, baik individu maupun korporasi, yang menjadi salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi.
Menurut Suparji, keberanian Kejagung melimpahkan perkara yang menyeret Nadiem Makarim ke pengadilan menunjukkan keyakinan jaksa terhadap kekuatan konstruksi hukum dan pembuktian yang dimiliki.
“Semua itu sudah diperhitungkan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Tidak mungkin jaksa melangkah ke pengadilan jika tidak yakin dapat membuktikan dakwaan,” tegasnya.
Pada hari ini, Kejaksaan dijadwalkan menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke pengadilan, menandai dimulainya babak persidangan. Tahap ini menjadi penentu apakah seluruh unsur pidana yang didakwakan dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Menanggapi berbagai pembelaan dan opini publik yang berkembang di luar ruang sidang, Suparji menilai hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Yang menentukan bukan opini atau pembelaan di luar sidang. Semua akan diuji di pengadilan. Sejauh mana jaksa mampu membuktikan dakwaannya, dan sejauh mana penasihat hukum dapat membantahnya secara yuridis,” jelasnya.
Ia menegaskan, putusan hakim nantinya hanya akan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan tekanan publik atau narasi di luar proses peradilan.


