Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya karena kekeliruan dalam proses investigasi disebut-sebut dijadikan dasar untuk menahan dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem melalui surat terbuka yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, seusai sidang pembacaan putusan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Nadiem Luncurkan Buku Putih
Dalam suratnya, Nadiem mengungkapkan bahwa tim penasihat hukumnya telah meluncurkan buku putih yang memuat fakta-fakta versi dirinya terkait perkara yang tengah dihadapi.
Dokumen setebal 28 halaman tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Nadiem Makarim, agar dapat diakses dan dinilai langsung oleh publik.
“Saya begitu kecewa kekeliruan investigasi bisa dijadikan alasan untuk menahan saya. Tim penasihat hukum saya sudah meluncurkan buku putih di akun Instagram saya. Di sana, fakta-fakta kasus saya bisa dibaca oleh siapa pun,” ujar Nadiem dalam surat tersebut.
Dorong Transparansi ke Publik
Nadiem menegaskan pihaknya akan terus mengupayakan transparansi penuh agar masyarakat dapat menilai secara objektif proses hukum yang sedang berjalan.
Ia berharap persidangan yang dijalaninya tidak sekadar menjadi ajang perdebatan narasi, melainkan menjadi ruang untuk membuka fakta berdasarkan data.
“Saya berharap sidang ini menjadi sumber penerangan fakta, bukan sekadar perdebatan narasi. Kebebasan saya dirampas, nama baik saya dirampas, bahkan hak bicara saya dirampas. Namun kebenaran tidak bisa dirampas,” tulis Nadiem.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap.
“Satu per satu fakta akan terbuka. Saya yakin Tuhan akan memberi jalan bagi kebenaran,” lanjutnya.
Eksepsi Ditolak, Perkara Tetap Berlanjut
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima, sehingga perkara dinyatakan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Menimbang pasal 75, pasal 206 ayat 1, dan pasal 361 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya, menyatakan perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai sah menurut hukum.


