Posisi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu dinilai sementara unggul setelah pertemuannya dengan dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, di Solo, Jawa Tengah.
Penilaian tersebut disampaikan Pakar Komunikasi Politik LSPR Institute, Prof Lely Arrianie, dalam dialog Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Lely, secara hubungan antarmanusia, pertemuan itu terlihat biasa. Namun dari sudut pandang komunikasi politik, momen tersebut memiliki makna strategis.
“Dalam politik tidak ada kawan atau lawan abadi. Dinamikanya bisa berubah setiap saat,” ujar Lely.
Dual Framing Asimetrik
Lely menilai pertemuan tersebut membentuk pola dual framing asimetrik, yakni adanya pesan yang ditonjolkan untuk membangun citra positif pada satu pihak dan sebaliknya pada pihak lain.
Ia menyinggung pernyataan Jokowi sebelumnya melalui kuasa hukum yang menyebut ada pihak yang dimaafkan dan ada yang tidak, karena dianggap keterlaluan.
“Seolah-olah pihak yang dimaafkan posisinya lebih baik, sementara yang lain dipersepsikan sebaliknya. Di sinilah propaganda mulai bekerja,” kata Lely.
Meski proses hukum belum berjalan, persepsi publik di media sosial, menurut Lely, sementara berpihak pada Jokowi.
Roy Suryo Bantah Ada Permintaan Maaf
Di sisi lain, Roy Suryo membantah adanya permintaan maaf Eggi Sudjana kepada Jokowi dalam pertemuan tersebut.
Dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Roy mengaku mendengar langsung percakapan Eggi yang menyatakan tidak ada permintaan maaf sama sekali.
Hal senada disampaikan Rismon Sianipar, yang mengaku hanya mendengar rumor dan meminta klarifikasi terbuka jika benar terjadi permintaan maaf.
Versi Relawan Jokowi
Sekjen Relawan Jokowi (ReJo) Prabowo–Gibran, Muhammad Rahmad, yang hadir dalam pertemuan itu, menyampaikan versi berbeda.
Menurutnya, Damai Hari Lubis menyampaikan permohonan maaf, dan pertemuan ditutup dengan doa yang dipimpin Eggi Sudjana.
“Pak Eggi memimpin doa dan mendoakan kesehatan Pak Jokowi serta mendukung pembangunan bangsa,” kata Rahmad.
Status Hukum Kasus Ijazah Jokowi
Dalam perkara ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis termasuk klaster pertama tersangka pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sementara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa masuk klaster kedua dan menghadapi ancaman pidana lebih berat, hingga 12 tahun penjara, karena dikenakan pasal tambahan terkait manipulasi dokumen elektronik.

