Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp300 juta. Laporan tersebut diajukan oleh seorang investor bernama Rio melalui kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari kerja sama investasi di bidang usaha kuliner yang ditawarkan oleh RAA kepada Rio. Awalnya, kerja sama tersebut berjalan lancar dan tidak menimbulkan kecurigaan. Bahkan, Rio mengaku sempat menerima keuntungan di awal investasi sesuai dengan yang dijanjikan.
Rio menuturkan bahwa keputusannya menanamkan modal didasari oleh hubungan komunikasi yang sudah terjalin sebelumnya dengan RAA. Menurutnya, RAA dikenal sebagai sosok yang sopan dan memiliki sikap yang meyakinkan.
“Sebelum perjanjian ini kami sudah saling mengenal dan berkomunikasi. Orangnya sopan,” ujar Rio saat memberikan keterangan.
Kepercayaan tersebut semakin kuat karena latar belakang RAA yang dinilai baik oleh keluarga Rio. Ibu Rio, Marlyn, menyebut bahwa profesi RAA turut membuat pihak keluarga tidak menaruh curiga sejak awal kerja sama.
“Kelihatannya dosen, di sekolah tinggi. Harusnya berakhlak,” ucap Marlyn.
Pernah Kerja Sama, Tak Pernah Bermasalah
Rio juga mengungkapkan bahwa sebelum investasi yang kini dipermasalahkan, dirinya pernah menjalin kerja sama lain dengan RAA dan tidak menemui kendala apa pun. Hal itu membuat Rio semakin yakin untuk melanjutkan investasi dalam usaha kuliner yang ditawarkan.
Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak lagi dibayarkan sesuai dengan kesepakatan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan hingga akhirnya Rio menempuh jalur hukum.
Terkait isu yang beredar bahwa dana investasi tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk biaya pernikahan, Rio memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh.
“Itu saya rasa terlalu jauh,” kata Rio singkat.
Meski demikian, Marlyn selaku ibu Rio menyampaikan kekecewaan yang cukup mendalam. Ia menyinggung besarnya pesta pernikahan RAA yang sempat menjadi perhatian publik.
“Pestanya besar, ada mahar, masa enggak bayar utang,” timpalnya dengan nada kecewa.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Rio, Surya Ramdani, menjelaskan bahwa laporan ke kepolisian diajukan setelah kliennya tidak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Menurut Surya, pada awal kerja sama RAA memberikan keuntungan kepada kliennya sebagai bentuk komitmen awal. Namun, pembayaran tersebut tidak berlangsung konsisten sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian.
“Untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA dan klien kami telah menerimanya. Namun hal itu tidak sesuai dengan isi perjanjian,” ujar Surya di Polda Metro Jaya.
Surya menegaskan bahwa dalam perjanjian tersebut, RAA menjanjikan keuntungan minimal Rp6 juta per bulan kepada Rio. Akan tetapi, keuntungan tersebut hanya dibayarkan sebanyak empat kali sejak kerja sama dimulai.
“Seharusnya keuntungan dibayarkan setiap bulan, tetapi terhenti pada Januari 2024. Minimal Rp6 juta per bulan, dan itu hanya dibayarkan empat kali,” jelas Surya.
Kerugian Capai Rp300 Juta
Akibat terhentinya pembayaran keuntungan dan tidak adanya kejelasan terkait pengembalian modal, Rio mengaku mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Atas dasar itulah laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rully Anggi Akbar maupun komedian Boiyen terkait laporan tersebut. Proses hukum kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menanamkan modal, termasuk dalam kerja sama yang melibatkan pihak yang sudah dikenal secara personal.

