Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto melakukan inspeksi langsung ke sebuah lokasi perusahaan baja asal Cina di kawasan Cikupa, Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut diduga terlibat pengemplangan pajak dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 583,36 miliar.
Inspeksi dilakukan untuk memantau langsung proses penyelidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, yang beroperasi di lokasi yang sama.
Purbaya menyebut perusahaan-perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2010. Namun, ia belum dapat memastikan sejak kapan praktik manipulasi pajak dilakukan. Meski begitu, indikasi kuat menunjukkan pelanggaran berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
“Saya tidak tahu manipulasi sejak kapan, tapi yang jelas beberapa tahun terakhir sepertinya melakukan hal tersebut,” ujar Purbaya di lokasi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, modus yang digunakan para pengusaha adalah dengan melakukan penjualan langsung kepada klien tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut dilakukan melalui manipulasi dokumen transaksi, sehingga penerimaan negara dari sektor PPN tidak masuk ke kas negara.
Selain itu, perusahaan juga diduga menurunkan nilai pendapatan secara sengaja agar setoran pajak menjadi lebih kecil. Salah satu caranya adalah dengan menyembunyikan omzet penjualan melalui rekening pribadi milik karyawan, pengurus, maupun pemegang saham.
Bimo juga mengungkapkan bahwa perusahaan tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam laporan pajak. Modus tersebut diduga telah berlangsung sejak sebelum pandemi Covid-19, dengan rentang waktu penyidikan antara 2016 hingga 2019.
Dalam penanganan kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP kemudian melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Bimo menambahkan, selain tiga perusahaan tersebut, terdapat sekitar 40 perusahaan baja lain yang diduga melakukan modus serupa. Saat ini, seluruh kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh tim penyidik DJP.
“Modusnya sama dan terjadi di periode yang sama, sebelum Covid-19, saat sektor konstruksi sedang booming,” kata Bimo.


