Bataranews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, akhirnya angkat bicara terkait polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik.
Putusan tersebut mengatur bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, selama memiliki pengalaman sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilu.
Bantah Putusan untuk Gibran
Nama Gibran Rakabuming Raka sempat dikaitkan dengan putusan tersebut karena saat itu berusia 36 tahun dan maju sebagai calon wakil presiden.
Namun, Anwar Usman menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dibuat untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
“Tidak ada kaitannya dengan Gibran. Itu bukan pintu untuk satu orang, tapi untuk semua anak muda,” tegasnya.
Ia menilai polemik yang terus bergulir terjadi karena masih banyak pihak yang belum menerima putusan tersebut.
Purnabakti dan Pernyataan ‘Seperti Bayi’
Setelah 15 tahun mengabdi, Anwar Usman resmi pensiun pada 6 April 2026. Dalam momen purnabakti, ia mengaku merasa lega meninggalkan jabatannya.
Ia bahkan mengibaratkan dirinya seperti “bayi” atau “kertas putih” yang kembali bersih tanpa beban.
“Saya plong. Saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai bentuk penegasan bahwa dirinya telah menjalankan tugas tanpa kepentingan pribadi.
Sempat Dinyatakan Melanggar Etik
Meski demikian, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga berujung pada sanksi etik.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK pada 2023.
Putusan tersebut menilai adanya pelanggaran prinsip independensi dan ketidakberpihakan hakim.
Tulis Buku “Kotak Pandora”
Menutup masa jabatannya, Anwar Usman mengungkapkan bahwa dirinya telah menulis dua buku berjudul Kotak Pandora I dan Kotak Pandora II.
Buku tersebut berisi pengalaman selama 15 tahun menjadi hakim konstitusi, termasuk berbagai dinamika dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Ia menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya tidak pernah mundur dalam menjalankan amanah.
Kesimpulan
Pernyataan Anwar Usman menjadi penegasan atas posisinya dalam polemik Putusan MK 90. Meski menuai pro dan kontra, ia memilih menutup masa jabatannya dengan rasa lega.
Di sisi lain, perdebatan publik terkait putusan tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan kepercayaan dalam lembaga peradilan.

