Bataranews – Depok Universitas Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Sanksi ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, di mana para mahasiswa dilarang mengikuti seluruh aktivitas akademik maupun mengakses lingkungan kampus.
Sanksi Tegas dari Kampus
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Pangaribuan, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.
Selama masa skorsing, para mahasiswa tidak diperbolehkan:
Mengikuti perkuliahan
Melakukan bimbingan akademik
Berpartisipasi dalam organisasi kemahasiswaan
Namun, mereka masih diizinkan hadir ke kampus dalam kondisi tertentu, seperti proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS dengan pengawasan ketat.
Kasus Bermula dari Chat Grup
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp dan LINE yang berisi narasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi hingga dosen.
Unggahan tersebut viral di media sosial sejak 13 April 2026 dan memicu reaksi luas dari publik.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyebut isi percakapan banyak mengandung unsur candaan yang merendahkan dengan nuansa seksual.
Pengakuan dan Permintaan Maaf Pelaku
Salah satu mahasiswa yang menjadi sorotan, Munif Taufik, mengakui keterlibatannya dalam percakapan tersebut.
Ia menyebut awalnya berada di grup untuk urusan koordinasi finansial, namun tetap mengakui kesalahan atas ucapan yang tidak pantas.
“Saya benar-benar menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya dalam pernyataan.
Pendekatan Berbasis Korban
UI menegaskan bahwa penanganan kasus ini menggunakan pendekatan berorientasi pada korban (victim-centered approach).
Langkah yang dilakukan meliputi:
Pendampingan psikologis
Bantuan hukum
Dukungan akademik bagi korban
Identitas korban dan saksi juga dijamin kerahasiaannya untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Koordinasi dengan Pemerintah
Dalam penanganan kasus ini, UI turut berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna memperkuat langkah penanganan.
Seluruh proses mengacu pada regulasi:
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan tentang pentingnya menjaga etika dan menghormati sesama di lingkungan akademik.
Langkah tegas yang diambil Universitas Indonesia menunjukkan komitmen dalam menciptakan kampus yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual.

