Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan langkah pelimpahan berkas perkara dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus.
Berkas perkara tersebut diketahui dilimpahkan dari Pusat Polisi Militer TNI ke Oditur Militer 07-II Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.
Komnas HAM Minta Penjelasan Proses Hukum
Komnas HAM menilai pelimpahan perkara ini perlu dijelaskan secara transparan kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurut Komnas HAM, kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran serius seperti percobaan pembunuhan berencana tidak boleh ditangani secara tertutup tanpa pengawasan publik.
Sorotan pada Mekanisme Peradilan Militer
Langkah pelimpahan ke Oditur Militer juga memicu pertanyaan terkait mekanisme peradilan yang digunakan.
Komnas HAM menilai, apabila kasus ini melibatkan unsur sipil, maka perlu ada kejelasan apakah penanganannya tetap berada di ranah peradilan militer atau seharusnya masuk ke peradilan umum.
Isu ini menjadi krusial mengingat transparansi dan akuntabilitas sering menjadi sorotan dalam proses hukum di lingkungan militer.
Dorongan Penegakan Hukum yang Transparan
Komnas HAM menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih.
Selain itu, lembaga tersebut juga mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau perlindungan tertentu.
Harapan Publik terhadap Penanganan Kasus
Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap aktivis ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan warga sipil dan kebebasan berekspresi.
Komnas HAM berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kesimpulan:
Pelimpahan kasus ini memunculkan pertanyaan besar soal transparansi dan mekanisme hukum yang digunakan. Komnas HAM pun mendesak agar prosesnya dibuka ke publik dan berjalan sesuai prinsip keadilan.


