Kasus tragis “hajatan maut” di Purwakarta akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap pelaku utama, Yogi Iskandar (36), yang menganiaya hingga tewasnya korban Dadang (58).
Berikut lima fakta terkait kasus tersebut:
1. Residivis
Polisi mengungkap bahwa Yogi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2007. Dalam kesehariannya, pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap.
2. Beraksi dalam kondisi mabuk
Peristiwa terjadi saat korban menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku datang sebagai tamu tak diundang dan meminta uang Rp500 ribu. Karena tidak dipenuhi, pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol mengamuk dan memukul korban menggunakan bambu hingga tewas.
3. Ditangkap usai buron
Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Subang. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan saat hendak diamankan.
4. Barang bukti diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan potongan bambu yang digunakan saat penganiayaan.
5. Terancam hukuman penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan premanisme, guna menjaga keamanan lingkungan tetap kondusif.

