Bataranews – Jakarta Korlantas Polri terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kini, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama saat mengurus STNK.
Kebijakan ini menjadi solusi atas keluhan masyarakat yang kerap kesulitan mengakses identitas pemilik sebelumnya.
Kebijakan Bersifat Sementara
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara.
Tujuannya adalah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang belum siap melakukan proses balik nama kendaraan, baik karena faktor biaya maupun waktu.
“Setiap kendaraan yang sudah berpindah tangan tetap wajib dibalik nama. Namun kami beri kesempatan hingga tahun depan,” ujarnya.
Tetap Wajib Balik Nama
Meski dipermudah, kewajiban balik nama kendaraan tetap berlaku sesuai aturan. Proses ini penting untuk:
Legalitas kepemilikan
Keamanan kendaraan
Kemudahan administrasi di masa depan
Petugas di lapangan akan tetap mengarahkan pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama.
Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi
Bagi masyarakat yang belum bisa melakukan balik nama, tetap bisa mengurus STNK dengan syarat:
Mengisi surat pernyataan sebagai pemilik sah kendaraan
Mengajukan permohonan blokir kendaraan
Berkomitmen melakukan balik nama pada tahun berikutnya
Langkah ini menjadi solusi agar masyarakat tetap bisa membayar pajak tanpa terkendala administrasi.
Biaya Balik Nama Ditiadakan
Kabar baik lainnya, biaya balik nama kendaraan kini telah dihapuskan (Rp0).
Masyarakat hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Motor: Rp385.000
Mobil: Rp675.000
Kesimpulan
Kebijakan baru dari Korlantas Polri ini memberikan kemudahan besar bagi pemilik kendaraan bekas, terutama yang kesulitan mendapatkan KTP pemilik lama.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk segera melakukan balik nama agar status kepemilikan kendaraan menjadi sah secara hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari.


