-->
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Perlu KTP Pemilik Lama! Kebijakan Baru Pajak Kendaraan Bekas Resmi Dipermudah Secara Nasional

April 21, 2026 Last Updated 2026-04-21T07:56:09Z



Bataranews – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas di Indonesia. Proses pembayaran pajak kini menjadi lebih mudah setelah kebijakan baru yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapat respons positif dari pihak kepolisian dan diterapkan secara nasional.


Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bekas.


Kebijakan Baru Permudah Wajib Pajak


Langkah ini diperkuat oleh Korlantas Polri yang menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan mengurangi beban administrasi masyarakat.


Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait sulitnya melampirkan KTP pemilik lama, terutama untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan berkali-kali.


“Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.


Syarat Baru Lebih Sederhana


Dengan kebijakan terbaru ini, pemilik kendaraan bekas cukup menyiapkan:


STNK asli

KTP pemilik saat ini

Bukti transaksi (kuitansi jual beli)


Dokumen tersebut sudah cukup untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melibatkan identitas pemilik pertama.


Balik Nama Tetap Dianjurkan


Meski lebih fleksibel, masyarakat tetap dianjurkan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terutama untuk:


Perpanjangan STNK 5 tahunan

Penggantian pelat nomor


Langkah ini penting agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas terbaru dan menghindari kendala di kemudian hari.


Menuju Sistem Digital Terintegrasi


Sebagai solusi jangka panjang, Korlantas Polri juga tengah mendorong transformasi digital dalam layanan kendaraan bermotor.


Upaya tersebut meliputi:


Digitalisasi data kendaraan

Integrasi lintas instansi

Pemanfaatan dokumen alternatif seperti surat pernyataan


Transformasi ini diharapkan membuat layanan publik semakin cepat, transparan, dan efisien.


Kesimpulan


Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas. Dengan proses yang lebih sederhana dan tidak berbelit, pembayaran pajak kini bisa dilakukan tanpa hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan.


Langkah ini juga menunjukkan arah baru pelayanan publik yang lebih adaptif, memudahkan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.