Bataranews– Hari Karyuliarto menanggapi vonis majelis hakim yang menyatakannya bersalah dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) periode 2013–2020.
⚖️ Vonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Hari menyebut putusan tersebut sebagai tidak adil dan menilai banyak fakta persidangan yang diabaikan.
📊 Soroti Dampak Pandemi dan Harga LNG
Menurut Hari, kerugian dalam penjualan LNG terjadi akibat kondisi global saat pandemi Covid-19, di mana harga LNG dunia mengalami penurunan tajam.
Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam putusan hakim.
🧾 Keberatan atas Pertimbangan Hakim
Hari juga mengungkapkan bahwa pembelaan (pleidoi), keterangan ahli yang meringankan, serta argumen tim kuasa hukum tidak dipertimbangkan secara maksimal.
Ia menyebut majelis hakim hanya mengacu pada tuntutan jaksa dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
💰 Kerugian dan Keuntungan Diperdebatkan
Berdasarkan audit BPK, negara mengalami kerugian sekitar US$113 juta dari proyek LNG.
Namun, Hari menyoroti adanya keuntungan sekitar US$210 juta dari kontrak yang sama pada periode 2019–2024 yang menurutnya tidak diperhitungkan.
⚖️ Dasar Hukum Putusan
Dalam perkara ini, Hari dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
🔍 Dampak dan Lanjutan Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek energi strategis dan nilai kerugian negara yang besar.
Belum diketahui apakah pihak terdakwa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
🧾 Kesimpulan
Vonis terhadap Hari Karyuliarto menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor energi. Perdebatan soal kerugian dan keuntungan proyek menunjukkan kompleksitas perkara yang masih berpotensi berlanjut di tingkat hukum berikutnya.
