Kasus kematian Sutrimo kembali menjadi sorotan. Mantan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta periode 2022-2025, Binsar Gultom, mengungkapkan hipotesis bahwa kematian Sutrimo dapat mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Binsar dalam program Rakyat Bersuara pada Rabu (19/8/2026) malam. Ia menyebut dugaan tersebut masih berupa hipotesis yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Binsar mengaitkan dugaan pembunuhan berencana tersebut dengan ketentuan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
Perencanaan Tak Harus Berlangsung Lama
Menurut Binsar, unsur perencanaan dalam suatu tindak pidana pembunuhan tidak selalu harus dilakukan dalam waktu yang panjang.
Ia menjelaskan bahwa seseorang dapat disebut memiliki perencanaan apabila terdapat kesempatan untuk berpikir dan mempersiapkan tindakan sebelum peristiwa terjadi, meskipun rentang waktunya relatif singkat.
Namun, penerapan pasal mengenai pembunuhan berencana tentu harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Binsar juga mempertanyakan pasal apa yang nantinya akan digunakan jaksa apabila perkara kematian Sutrimo berlanjut hingga persidangan.
Soroti Rangkaian Peristiwa Sebelum Sutrimo Meninggal
Binsar kemudian mengungkap sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam mengungkap kematian Sutrimo.
Ia menyoroti rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia, termasuk adanya komunikasi yang disebut mendorong Sutrimo kembali ke Jakarta.
Menurut Binsar, biaya perjalanan korban disebut sempat dikirimkan. Setelah itu, ia mempertanyakan alasan korban harus dijemput oleh dua orang hingga kemudian ditempatkan di sebuah rumah yang disebut kosong.
Rangkaian peristiwa tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih mendalam untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara tindakan-tindakan tersebut dengan kematian Sutrimo.
Kondisi Korban Juga Dipertanyakan
Selain rangkaian peristiwa sebelum kematian, Binsar menyoroti kondisi fisik Sutrimo ketika ditemukan meninggal dunia.
Salah satu hal yang menjadi pertanyaan adalah kondisi mulut korban yang disebut mengeluarkan busa. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara medis dan forensik untuk mengetahui penyebab sebenarnya.
Binsar mempertanyakan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan paparan zat tertentu atau penyebab lain. Karena itu, pemeriksaan medis dan hasil forensik menjadi penting untuk memastikan penyebab kematian.
Dugaan Obstruction of Justice Ikut Disorot
Binsar juga mengungkap dugaan adanya upaya menghambat proses penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Menurut dia, kemungkinan adanya pihak yang berusaha merintangi proses penegakan hukum perlu ditelusuri apabila memang terdapat indikasi yang didukung bukti.
Meski demikian, dugaan pembunuhan berencana maupun obstruction of justice yang disampaikan Binsar masih berupa hipotesis dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara menyeluruh, aparat penegak hukum perlu mengandalkan hasil pemeriksaan, bukti forensik, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang sah.
Dengan demikian, berbagai kejanggalan yang muncul dalam kasus tersebut masih harus diuji melalui proses hukum sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kematian Sutrimo.(Rhz2797)

