Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Irma Hutabarat Beberkan Saksi Bayaran dalam Persidangan Ferdy Sambo

November 16, 2022 Last Updated 2022-11-16T06:09:45Z


Aktivis Irma Hutabarat mengungkapkan saksi bayaran dalam persidangan Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Irma Hutabarat menyebut bahwa sejumlah saksi dalam persidangan Ferdy Sambo merupakan orang bayaran, lantaran masih berada di dalam kekuasaan mantan Kadiv Propam itu.


Ia pun menyebut para saksi yang terdiri dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo maupun eks ajudannya bisa didikte dalam memberikan keterangan, lantaran orang bayaran.


"Itu tidak mengherankan. Bukan cenderung membela Ferdy Sambo, tetapi pasti membela Ferdy Sambo," ujar Irma Hutabarat, dikutip dari YouTube Uya Kuya TV, Selasa (15/11).


"Mereka masih bekerja di sana, masih menerima gaji dari dia, masih tinggal di rumah dia, jadi bukan hanya relasi kuasa tetapi jelas itu adalah orang bayaran, baik dibayar secara gaji maupun waktu BAP didikte," lanjutnya.


Irma juga mengatakan keterangan yang dibuat saat BAP dan di ruang persidangan bertolak belakang dan berbelit-belit ketika dikonfrontasi oleh hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).


"Bagaimana ketahuan, karena yang terjadi di persidangan dengan di BAP bertolak belakang. (Susi sempat di-BAP) tiga kali, beda sama sekali (dengan kesaksian yang diungkap di persidangan). Alasannya waktu di-BAP tidak ingat," ungkap Irma.


Irma mengaitkan keyakinannya tersebut dengan pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik beberapa bulan lalu. Menurutnya Komnas HAM menemukan adanya pesan WhatsApp di kalangan ajudan untuk menyamakan kesaksian yang diungkap di hadapan penyidik.


"Padahal, Damanik sebelum pensiun menjadi Ketua Komnas HAM pernah mengatakan bahwa ada WhatsApp dari para ajudan, termasuk Daden, RR, dan juga Bharada E, yang berisi script," beber Irma.


"'Nanti kalau ditanya ini jawabnya ini'," ucap Irma, menirukan isi pesan WhatsApp yang diterima para ajudan Sambo tersebut.


"Briefing-an?" tanya Uya Kuya.


"Off course," tegas Irma.


Irma menambahkan, seluruh skenario yang disiapkan ini tak sanggup dibantah oleh para ajudan. 


"Jadi ada briefing, lalu ada juga jawaban 'Siap, Ndan! Siap, Ndan!'," tutur Irma.


Irma juga melihat ada upaya obstruction of justice dengan keterlibatan Divisi Propam Polri yang bisa melakukan BAP dan mengurus TKP. Ia menilai BAP yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutupi pembunuhan terhadap Brigadir J.


"Itu BAP yang diatur kan. Bagaimana tiba-tiba Propam bisa BAP, bisa urus TKP? Itu kan sudah menyalahi, prosedur" kata Irma.


"Kesalahan awalnya itu memang tidak ingin kasus ini terbuka, penuh dengan rekayasa, kesininya juga akan menjadi peradilan yang sesat, kalau tidak jeli melihatnya," pungkas Irma menegaskan.


Dengan adanya skenario settingan tersebut, para saksi memberikan keterangan yang serupa.


"Jadi pertanyaan yang diajukan kepada ajudan dan pembantu rumah tangga rata-rata serupa, setipe, kalau nggak ada dalam script (bilangnya) 'Saya lupa', nah itu kan bikin hakimnya naik darah," pungkasnya.


Keterangan Irma tersebut terjadi saat ART Susi menjadi saksi. Keterangan Susi yang berbelit-belit sempat membuat JPU murka dan meminta hakim untuk menetapkannya sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu.[SB]

×