Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejagung Terima 3 SPDP Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut: Bisa Bertambah

November 17, 2022 Last Updated 2022-11-17T02:45:44Z


Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dari tiga SPDP tersebut dua diantaranya diterima dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sementara sisanya berasal dari Bareskrim Polri.


"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (16/11).


Dalam kasus ini, Ketut mengatakan, BPOM melakukan penyidikan melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Ia mengatakan, proses hukum terkait kasus tersebut masih akan berkembang terus ke depannya.


Lebih lanjut, ia mengatakan bukan tidak mungkin penyidikan kasus gagal ginjal tersebut masih akan terus berkembang. Menurutnya, ada dua sampai tiga SPDP lainnya yang akan diterima Korps Adhyaksa dalam waktu dekat.


"Kemungkinan bertambah iya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar kemungkinan jadi enam atau lima," tuturnya.


Ketut mengatakan, SPDP itu juga telah diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Ia menuturkan dalam SPDP tersebut terdapat tiga perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kaus itu.


Kendati demikian, Ketut menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan oleh BPOM dan Polri dari ketiga perusahaan tersebut. Karenanya ia mengatakan, Kejagung akan mendorong BPOM dan Polri untuk juga menjerat ketiga korporasi itu.


"Jadi tiga perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan, untuk ganti rugi," tegasnya.


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mengatakan berdasarkan data yang dilaporkan dari seluruh rumah sakit di 28 propinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, yakni faktor risiko terbesar penyebab GGAPA adalah toksikasi dari EG dan DEG pada obat sirop.


Sementara itu, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 324 orang per Selasa (15/11). Ratusan kasus itu tersebar di 28 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 199 anak.[SB]

×