-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bank Dunia: 48 Persen UMKM Batasi Penggunaan QRIS karena Khawatir Dipantau Pajak

Agustus 04, 2026 Last Updated 2026-08-04T10:41:04Z



Bataranews– Bank Dunia mengungkap bahwa kekhawatiran terhadap pengawasan perpajakan masih menjadi salah satu faktor utama yang menghambat penggunaan pembayaran digital di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Temuan tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kepercayaan sebagian pelaku usaha terhadap sistem perpajakan di Indonesia.


Dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth yang dirilis pada Juli 2026, Bank Dunia mencatat sebanyak 48 persen pelaku usaha mikro yang menjadi responden survei mengaku sengaja membatasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) agar transaksi usahanya tidak mudah dipantau otoritas pajak.


Penggunaan Pembayaran Digital Masih Rendah


Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa adopsi pembayaran digital di sektor usaha mikro masih relatif rendah.


Sebanyak 62 persen responden telah memiliki rekening bank atas nama usaha. Namun, hanya 14 persen yang menerima pembayaran melalui transfer bank.


Sementara itu, pelaku usaha yang menerima pembayaran menggunakan QR code maupun dompet digital hanya mencapai 4 persen.


Menurut Bank Dunia, kondisi ini bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan akses teknologi atau rendahnya literasi keuangan. Sebagian pelaku usaha justru secara sadar memilih transaksi tunai karena dianggap lebih sulit dilacak.


Kepercayaan terhadap Pajak Jadi Tantangan


Selain persoalan penggunaan QRIS, survei juga menemukan bahwa 40 persen responden meyakini pajak yang mereka bayarkan berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal akibat pemborosan maupun praktik korupsi.


Bank Dunia menilai tingkat kepatuhan perpajakan tidak hanya dipengaruhi oleh besarnya tarif pajak, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Dalam laporannya, Bank Dunia menyebut faktor tax trust dan tax morale memiliki pengaruh besar dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.


Celios Soroti Perlunya Kejelasan Aturan


Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai rendahnya kepercayaan pelaku UMKM dipengaruhi oleh berbagai kebijakan perpajakan yang muncul dalam beberapa tahun terakhir.


Menurutnya, perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM, isu akses terhadap data rekening perbankan, hingga koordinasi pemerintah dengan aparat penegak hukum membuat sebagian pelaku usaha ragu menggunakan sistem pembayaran digital.


Bhima menyarankan pemerintah memperjelas batas antara data transaksi pembayaran digital dan data perpajakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pelaku UMKM.


Ia juga menilai sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perlu dilakukan secara lebih sederhana dan mudah dipahami.


Kesimpulan


Temuan Bank Dunia menunjukkan bahwa tantangan utama dalam memperluas penggunaan QRIS di kalangan UMKM tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga tingkat kepercayaan terhadap sistem perpajakan. Kejelasan regulasi, transparansi pengelolaan pajak, serta edukasi yang lebih efektif dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan adopsi pembayaran digital sekaligus memperluas kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.