-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Beri Susu Mayoritas Air

September 14, 2026 Last Updated 2026-09-14T07:56:36Z

 Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap penggunaan susu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur MBG yang kedapatan memberikan produk dengan kandungan susu sangat rendah terancam mendapat sanksi tegas hingga penutupan.


Kepala BGN Sudaryono mengatakan, produk susu yang diberikan kepada penerima manfaat harus benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Ia menyoroti temuan produk minuman yang hanya memiliki kandungan susu sekitar 5 persen.


Menurut Sudaryono, produk dengan komposisi yang sebagian besar berupa air tidak sesuai dengan tujuan program MBG.


“Presiden ingin rakyat Indonesia minum susu dan susunya tidak boleh impor. Itu keinginan Presiden,” ujar Sudaryono melalui akun Instagram pribadinya, Minggu (13/9).


Ia menegaskan, apabila kembali ditemukan dapur MBG yang membeli atau memberikan produk dengan kandungan air mencapai 90 hingga 95 persen, dapur tersebut dapat dikenai tindakan tegas.


Dapur MBG Bisa Ditutup


Sudaryono bahkan menyatakan tidak akan segan menutup dapur MBG apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.


Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kualitas bahan pangan dalam program MBG menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian serius BGN.


Sebelumnya, BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga juga telah membahas ketentuan mengenai penggunaan susu dalam program MBG melalui rapat koordinasi pada Selasa (8/9).


Kandungan Susu Minimal 80 Persen


Dalam ketentuan tersebut, BGN merekomendasikan susu hewani untuk sejumlah kelompok penerima manfaat. Mereka antara lain ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas 2 tahun, serta seluruh peserta didik penerima program MBG.


Jenis susu yang dapat digunakan meliputi susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain.


Produk tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk tidak mengandung tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.


BGN juga menetapkan kandungan susu segar dalam produk minimal 80 persen. Selain itu, produk yang digunakan dalam program MBG wajib memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.


Untuk susu pasteurisasi, distribusinya juga harus menggunakan sistem cold chain atau rantai dingin mulai dari sarana produksi hingga diterima oleh penerima manfaat.


Harga Susu untuk Program MBG


Dari sisi pengadaan, BGN menetapkan harga susu hewani sebesar Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter.


Sementara itu, susu dengan volume 200 mililiter ditetapkan sebesar Rp4.500 hingga sampai ke dapur pelaksana MBG.


Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi dapur pelaksana dalam menyediakan produk susu yang sesuai standar gizi dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.


Susu Tidak Menggantikan Protein Hewani


BGN juga menegaskan bahwa susu dalam menu MBG hanya berfungsi sebagai pelengkap. Pemberian susu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan sumber protein hewani lainnya dari menu makanan.


Dengan demikian, menu MBG tetap harus menyediakan sumber protein hewani lain sesuai kebutuhan gizi penerima manfaat.


BGN juga melarang penggunaan sejumlah produk dalam program tersebut, termasuk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, serta susu kental manis.


Kebijakan penggunaan susu hewani ini tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan protein penerima MBG. Pemerintah juga berharap program tersebut dapat meningkatkan penyerapan produksi susu dalam negeri sekaligus mendorong produktivitas dan kesejahteraan peternak lokal.(Rhz2797)