Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perjalanan Migrasi ASO: Ditunda, Disahkan dan Dilawan MNC Group

November 06, 2022 Last Updated 2022-11-06T13:30:43Z


Perjalanan suntik mati TV analog di Indonesia melewati rintangan yang berlika-liku. Mulai dari beberapa kali ditunda hingga akhirnya ASO (Analog Swich Off) disahkan 2 November 2022.

Migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) merupakan amanat UU Cipta Kerja Omnibus Law ayat 2 pasal 60A.


Penerapan aturan itu terhitung dua tahun setelah Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Ciptaker. Artinya, penerapan TV digital di Indonesia akan terjadi pada 2 November 2022.


Sebelumnya pemerintah menetapkan lima tahapan, untuk menggelar program ASO di sejumlah wilayah. Berikut rincianya:


Tahap 1 penghentian siaran tv analog paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap 2 penghentian siaran tv analog paling lambat 31 Desember 2021

Tahap 3 penghentian siaran tv analog paling lambat 31 Maret 2022

Tahap 4 penghentian siaran tv analog paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap 5 penghentian siaran tv analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24:00 WIB


Namun menjelang tahapan peetama ASO 17 Agustus 2021, Menkominfo Johnny G Plate menegaskan pemerintah resmi menunda tahap pertama ASO.


"Tahap pertama penghentian siaran TV analog diundur. Dimulai 31 April 2022," ujar Johnny saat konferensi pers Pelantikan Dirjen IKP, yang disiarkan lewat akun Youtube, Selasa (10/8).


Ia menyinggung pandemi Covid-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang menjadi salah satu sebab suntik mati TV analog di Indonesia ditunda.


Usai melakukan penundaan, lima tahapan tersebut akhirnya direvisi menjadi tiga tahapan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo no 11 Tahun 2021. Berikut rincianya:


Tahap 1 paling lambat 30 April 2022

Tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022

Tahap 3 paling lambat 2 November 2022


Namun, istilah tahapan tersebut pun belakangan tak digunakan lagi oleh Pemerintah dalam program ASO. Terlebih usai sejumlah tahapan itu tak tepat waktu digelar ASO.


Ketiga tahapan itu kemudian diubah menjadi Multiple ASO, di mana program suntik mati TV digital akan dilangsungkan di wilayah yang sudah siap.


Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, sempat menyatakan akan menggelar program ASO untuk wilayah Jabodetabek pada Rabu (5/10).


"Kominfo mengumumkan wilayah Jabodetabek telah memenuhi kriteria ASO," kata dia, di Jakarta, Jumat (23/9).


"Maka penghentian analog oleh lembaga penyiaran akan dilakukan serempak 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB," lanjutnya.


Namun rencana itu batal dilaksanakan. Hal itu lantaran Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) yang membawahi lembaga penyiaran swasta, meminta Jabodetabek disesuaikan dengan aturan yang ada di undang-undang, yaitu 2 November.


Akhirnya pada Rabu (2/11) pemerintah secara resmi menggelar siaran TV digital di 230 wilayah siaran. Sejumlah grup TV swasta seperti Transmedia, Emtek, Media Grup dan TVRI resmi beralih ke siaran digital.


MNC Group Melawan

Hanya ada dua grup TV swasta yang belum mematikan siaran analog, yaitu MNC grup milik Hary Tanoesoedibjo dan Viva grup milik keluarga Aburizal Bakrie.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap Pemerintah sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) bagi televisi milik MNC Group dan Viva Group lantaran belum menghentikan siaran analog.


Akhirnya kedua grup TV swasta itu mengakhiri siaran analog pada Kamis (3/11) malam pukul 24.00, satu hari dari tenggat.


MNC Group beralasan ASO 2 November tak sejalan dengan ketentuan hukum. Di antaranya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penangguhan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja.


Selain itu, ada dalih bahwa 60 persen warga Jabodetabek belum siap ASO.


Mahfud mengklaim sebanyak 98 persen masyarakat Indonesia sudah siap untuk beralih dari siaran TV analog ke digital.


"Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap. Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko. Siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen [belum dapat STB] dari Jabodetabek. Dan 209 Kabupaten/Kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua," kata Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).


Mahfud juga memperingatkan bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo untuk tidak mencari masalah hukum terkait kebijakan migrasi TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO).


Mahfud mengklaim masyarakat pun sebenarnya tidak mempermasalahkan soal kebijakan yang diambil pemerintah.


"Gimana, sih, masyarakatnya tidak ribut, kok sebagian pemilik TV yang ribut? Kita ini prorakyat kok. Ayolah bekerja sama untuk kepentingan rakyat saja. Tak usah menggaruk-garuk kulit yang tidak gatal. Jangan mencari-cari masalah hukum untuk menyalahkan, karena kalau mau mencari-cari saya bisa dapat duluan," kata Mahfud.


Menanggapi Mahfud,MNC Group juga mengaku akan mengajukan "tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku". Pemilik MNC Group, Hary Tanoesudibjo menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini.


"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," kata dia.[SB]

×